Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Timbangan Islam

July 16, 2011 — Bagaimanakah islam memandang HAKI (hak kekayaan intelektual) atau hak cipta? Dalil-dalil berikut menjelaskan bahwa islam pun mengakui dan menghargai hak cipta. Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Timbangan Islam diposting oleh rismaka pada July 16, 2011. Berikut ulasan selengkapnya. 4.7

Bagaimana Islam memandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun copyright? Seseorang pernah memberikan tanggapannya di posting Tidak Mencantumkan Sumber Tulisan. Mengapa?, dia menyebutkan bahwasanya Islam tidak mengenal istilah copyright atau hak cipta. Alasannya adalah karena semua ilmu hanya milik Allah. Dan tidak sedikit pula orang yang beranggapan seperti itu. Benarkah anggapan mereka?

Islam memandang hak cipta kekayaan intelektual

Bagaimana Islam memandang Hak Cipta atau Copyright

Pada zaman dahulu, memang belum dikenal dengan yang namanya hak cipta. Bila seseorang dengan –dengan izin Allah- berhasil menemukan suatu gagasan, atau karya, maka selanjutnya masyarakat dapat menggunakan karya atau gagasan tesebut tanpa perlu memberi imbalan apapun selain ucapan dan doa baik untuk penggagasnya.

Di zaman sekarang, pandangan seseorang terhadap harta adalah segala sesuatu yang bermanfaat, serta memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya. Sementara Harta kekayaan atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al maal –sebagaimana ditegaskan oleh Imam As Syafii- adalah:

Setiap hal yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjual-belikan, dan bila dirusak oleh orang lain, maka ia wajib membayar nilainya, walaupun nominasi nilainya kecil.”
—Al Umm 5/160.

Dengan demikian, sebutan harta kekayaan menurut para ulama’ mencakup kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis. Dan sesungguhnya Islam pun mengenal dan menghargai apa yang disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada zaman sekarang.

Dalil-dalil yang mendukung Hak Kekayaan Intelektual dalam Islam

Ada banyak nash, atau dalil yang menjelaskan bahwa islam mengenal dan menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang, baik ia beragama islam maupun non-islam. Berikut ini akan dipaparkan dalil-dalil tersebut.

  1. Dalil pertama – Islam mengenal dan menghargai hak cipta

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”
    —QS. An Nisa’ 29

    Ayat ini dengan tegas mensyaratkan agar anda tidak menggunakan harta kekayaan orang lain, kecuali melalui perniagaan yang di dasari atas asas suka-sama suka. Dan anda telah mengetahui bahwa kekayaan intelektual, adalah salah satu bentuk harta kekayaan seseorang. Sudah barang tentu pemilik kekayaan intelektual tidak rela bila anda menggandakan hasil karyanya dengan tanpa seizin darinya.

    Sebagaimana tidak diragukan bahwa sebelum seorang menghasilkan buku atau suatu program, atau karya seni, telah mengorbankan banyak hal, waktu, tenaga, pikiran, pekerjaan dan tidak jarang urusan keluarganya. Semua itu ia korbankan demi menghasilkan karya ilmiah atau program yang berguna tersebut. Bila demikian, maka sudah sepantasnya anda memberikan penghargaan yang setimpal atas pengorbanannya tersebut.

  2. Dalil kedua – Islam mengenal dan menghargai hak cipta

    Sahabat Ibnu ‘Abbas meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upah karenanya ialah kitabullah.
    —Muttafaqun ‘alaih

    Bila anda dibolehkan memungut upah karena mengajarkan bacaan atau hafalan Al Qur’an, maka lebih layak lagi bila anda memungut upah karena mengajarkan berbagai kandungan ilmu yang tersurat dan tersirat padanya, baik pengajaran tersebut anda lakukan secara lisan atau melalui tulisan.

    Anda pasti menyadari bahwa, jerih payah yang anda curahkan guna mengajarkan berbagai ilmu yang terkandung dalam Al Qur’an lebih besar dibanding yang anda curah untuk mengajarkan bacaannya. Bila ini terjadi pada pengajaran ilmu-ilmu Al Qur’an, sudah barang tentu ilmu-ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan Al Qur’an, lebih layak untuk dibolehkan.

  3. Dalil ketiga – Islam mengenal dan menghargai hak cipta

    Sahabat Sahl bin Saad mengisahkan: Ada seorang wanita yang datang menjumpai nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu wanita itu berkata: “Sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepada Allah dan Rasul-Nya.” Mendengar ucapan wanita itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku sedang tidak berhasrat untuk menikahi seorang wanita lagi.” Spontan ada seorang lelaki yang berkata: “Bila demikian, nikahkanlah aku dengannya.”

    Menanggapi permintaan sahabatnya itu, Nabi bersabda: “Berilah ia mas kawin berupa pakaian.” Lelaki itu menjawab: “Aku tidak memilikinya.” Kembali Nabi bersabda: “Bila demikian, berilah ia mas kawin walau hanya cincin besi (walau sedikit).” Kembali sahabat itupun mengutarakan alasannya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Surat apa saja yang telah engkau hafal?” Lelaki itupun menjawab: “Surat ini dan itu.” Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku telah menikahkanmu dengan mas kawin surat-surat Al Qur’an yang telah engkau hafal.”

    —Muttafaqun ‘alaih

    Bila mengajarkan hafalan Al Qur’an memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai mas kawin, maka mengajarkan ilmu-ilmu kandungan Al Qur’an lebih layak untuk memiliki nilai ekonomis. Apalagi disiplin ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan agama, semisal program komputer atau yang serupa.

  4. Dalil keempat – Islam mengenal dan menghargai hak cipta

    Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
    —HR. Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih

    Tatkala anda membeli suatu karya ilmiah atau program, atau yang serupa, berarti anda telah menyetujui persyaratan yang dibuat oleh penulis atau pemilik program atau karya tersebut. Dan berdasarkan keumuman hadits ini, maka anda berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut.

  5. Dalil kelima – Islam mengenal dan menghargai hak cipta

    Sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash radhialahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendambakan dirinya dijauhkan dari api neraka, dan dimasukkan ke surga, hendaknya ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaknya ia memperlakukan orang lain dengan perilaku yang ia suka untuk diperlakukan dengannya.”
    —Hadits Riwayat Muslim

    Saya yakin, anda pasti tidak rela dan tidak suka bila hasil jerih payah anda berbulan-bulan atau bahkan mungkin bertahun-tahun digunakan orang lain tanpa seizin anda. Apalagi bila anda mengetahui bahwa orang itu mendapatkan keuntungan dari hasil karya anda, baik dengan memperjual-belikannya atau cara lain tanpa memberikan imbalan sedikitpun atas jerih payah anda.

    Bila demikian adanya, sudah sepantasnya bila anda juga memperlakukan orang lain dengan cara yang sama. Demikianlah etika yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini, dan dengan cara inilah anda dapat terjauhkan dari siksa neraka.

  6. Dalil keenam – Islam mengenal dan menghargai hak cipta

    Pengakuan dan penghargaan hak atas kekayaan intelektual menjadi motivator kuat bagi para pemikir, ilmuwan dan lainnya untuk menuangkan hasil pikiran mereka dalam tulisan atau karya nyata yang berguna bagi kehidupan umat manusia.

    Anda bisa bayangkan, andai umat manusia tidak mengakui adanya kekayaan intelektual, apalah yang akan terjadi? Para ilmuwan akan sibuk dengan pekerjaannya sendiri, guna mencukupi kebutuhannya. Ia enggan untuk mengaplikasikan berbagai ilmu, teori dan temuannya, karena sibuk mengurusi mata pencahariannya. Tentu keadaan semacam ini sangat tidak menguntungkan.

    Padahal anda tahu bahwa agama Islam diturunkan guna mewujudkan dan melipatgandakan kemaslahatan umat manusia. Dan sebaliknya, Islam juga datang guna menghilangkan dan meminimalkan madharat yang mengancam mereka. Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk tidak mengakui sesuatu yang terbukti mendatangkan banyak maslahat dan menyingkirkan banyak madharat.

  7. Fatwa Ulama – Islam mengenal dan menghargai hak cipta

    Kebanyakan ulama kontemporer dan juga berbagai badan fiqih internasional juga telah menegaskan akan pengakuan terhadap kekayaan intelektual tersebut. Berikut saya nukilkan fatwa Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:

    “Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya.

    Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    Abu Hurairah radhialahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”

    Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.”

    Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.”

    Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.

    Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.” (Majmu’ Fatawa Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453)

    Fiqih Council dibawah Rabithah Alam Islami (Muslim World League) pada sidang rutin mereka yang ke-9, yang diadakan di kantor pusatnya di kota Mekkah, pada tanggal 12/71406 H s/d 19/7/1406 H, menghasilkan keputusan fatwa yang sama. (Qararat Al Majma’ Al Fiqhi Al Islami hal: 192)

Hak kekayaan intelektual menurut islam

Simpulan

Dari penjelasan dalil-dalil di atas, maka dapat disimpulkan beberapa diantaranya adalah:

  • Islam mengakui dan menghargai Hak Kekayaan Intelektual atau copyright yang dimiliki oleh seorang muslim ataupun non-muslim.
  • Setiap hak cipta itu mencakup segala sesuatu yang berharga bagi pemiliknya, baik itu menghasilkan nilai ekonomis maupun tidak.
  • Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin dari pemiliknya terlebih dahulu.
  • Islam berlepas diri dari pernyataan yang menyebutkan bahwa islam tidak mengenal hak cipta.

Tulisan di atas diadaptasi dari artikel pengusahamuslim.com (Hak kekayaan intelektual dalam islam) karya Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri. Segala hak cipta ilmu adalah milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan hak cipta penulisan ada pada Al Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri.

  • http://galerikata.com Bang Dje
    using Firefox 5.0 on Windows XP

    Berarti tidak boleh memakai software bajakan? mmmmmmmm ….. mikir …. ?????

  • http://www.nurulimam.info/ Nurul Imam
    using Firefox 5.0 on Windows XP

    Saya jadi inget pernah ngunjungin blog yang footernya berbunyi : Hak Cipta Di Lindungi Allah SWT. hehhehe #ngakak gua….

  • http://dhanyiswara.com Dhany Iswara
    using Firefox 5.0 on Windows XP

    Wah makin tambah ilmu tentang hak cipta dan keterkaitannya dengan islam, Wah Templatenya bagus banget, di shre donk gan… ngarep…

  • http://discrimate.tk/ Hendro Prayitno
    using Firefox 5.0 on Windows XP

    Jelas sekali dalil2nya, ini bisa menjadi asuan untuk umat muslim bahwa hak cipta itu penting.
    I love this article.

  • http://www.diptara.com Joko Sutarto
    using Google Chrome 12.0.742.122 on Windows XP

    Secara prinsip saya setuju dengan HAKI ini. Saya setuju perlunya untuk menghargai sebuah karya intelektual orang lain. Ulasan di atas sangat lengkap beserta tinjauan dalilnya ditinjau dari agama Islam.

    Namun, saya ada sedikit ganjalan juga masalah HAKI ini. Di sisi lain saya pun tak terlalu menyalahkan masalah bajak- membajak ini, contoh software. Mengapa? Saya pernah menuliskannya di blog saya di artikel ini Benarkah Pembajakan Itu Salah dan Samasekali Tidak Bisa Ditolerir?

    Mungkin apa yang saya sampaikan di blog saya terdengar seperti sebuah pembenaran saja. Tapi satu hal, kita tak bisa memungkiri bahwa atas nama HAKI pulalah para kapitalis (negara barat) diam-diam culas mengeruk keuntungan sebesar-besarnya menindas dan menghisap negara-negara berkembang yang lemah, tak terkecuali negara kita.

    Salah satu contoh saja, misalnya dalam kasus hak atas virus yang ternyata dimiliki eksklusif oleh industri farmasi negara maju dengan memanfaatkan otoritas lembaga dunia PBB seperti WHO. Dan contoh lain bisa berkaca kepada negara China apa yang menjadi alasan China mengapa mereka menghalalkan urusan membajak ini di negaranya sana. IMHO

  • rismaka
    using Firefox 5.0 on Windows 7

    All,

    Saya ada urusan sebentar agak lama, mungkin sampai 1 bulan. Jadi mohon maaf kalau saya tidak menanggapi komentar yang masuk selama waktu tersebut. Silakan dilanjutkan diskusi-nya :)

    Terima kasih.

  • http://kaget.net/ Kaget
    using Firefox 5.0 on GNU/Linux

    Saya malah baru tau, dan sekarang membuka mata bahwa Islam sedari dulu mengajarkan kita tentang menghargai orang lain

  • http://www.pututik.com pututik
    using Firefox 5.0 on Windows XP

    Dengan begitu kita banyak menanggung dosa terhadap barang yang bukan menjadi hak kita dan kita gunakan begitu saja…. trenyuh

  • http://infokesehatankita.com info kesehatan
    using Firefox 5.0 on Windows XP

    hak cipta, etika dan islam,,,,
    hmmm inovatif,,

  • http://andisakab.com Andi Sakab
    using Opera Mini 4.3.24214 on J2ME/MIDP Device

    Jadi rujukan yang menarik. :)

  • http://free-software-corner.blogspot.com Hendra
    using Firefox 8.0 on Windows XP

    Afwan, artikel yang bagus.

    InsyaAllah, aku akan memakai program yang bersifat free (gratis), dan untuk artikel akan saya lampirkan sumbernya.

    Jazakmllah.

  • http://www.jalalon.com/ Irhamffendi
    using Google Chrome 16.0.912.63 on Mac OS X 10.6.8

    Soal software, Menurutku sih nggak masalah asal dipkai sendiri atau dipinjamkan ke teman asal tidak diperjualbelikan. Ibaratnya, kalau kita beli buku atau laptop kan sah-sah saja kalau kita pinjamkan ke teman kita.