June 6, 2009 — Kasus prita mulyasari bermula dari isi email Prita yang mengeluhkan layanan UGD Omni Internasional. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis.. Kasus Prita, Pro dan Kontranya ditulis oleh rismaka pada June 6, 2009. Berikut ulasan selengkapnya.
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dia kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. [Selesai Penukilan]
Kini sebagian blogger ramai-ramai memberikan dukungannya kepada Prita Mulyasari dengan slogan maupun banner yang isinya adalah agar Prita Mulyasari dibebaskan dari tuntutan UU ITE. Beberapa yang lain pun mendukung dengan mempermasalahkan adanya UU ITE tersebut. Mereka beralasan bahwa keberadaan UU ITE tersebut telah membungkam KEBEBASAN BERPENDAPAT SETIAP ORANG.
Pro dan Kontra Kasus Prita Mulyasari dan UU ITE
Keberadaan UU ITE telah dijadikan kambing hitam untuk menjebloskan seseorang ke penjara dengan alasan pencemaran nama baik DAN telah dijadikan kambing hitam kesemena-mena-an negara dalam menghukum orang yang tidak bersalah, sehingga cukuplah kasus ini dijadikan alasan bagi beberapa blogger untuk membenarkan Prita dan menyalahkan pihak OMNI. Tapi sebelumnya saya ingin bertanya kepada anda, bagi anda yang langsung membenarkan Prita dan menyalahkan pihak OMNI, apakah anda sudah benar-benar membaca isi email Prita tersebut?
Di sini saya akan menukilkan suatu postingan dari blognya Firdausya. Mungkin agak cukup panjang, tapi tak apalah, semoga kita bisa melihat sisi pro dan kontra dari beberapa blogger tentang kasus ini. Berikut kutipannya:
Saya tertarik untuk membahas kasus Prita karena kelihatannya masih banyak kalangan bloger yang menentang penahanan atas Prita tanpa terlebih dahulu membaca bagaimana bunyi email yang dikirimkan Prita ke milis termaksud. Ada beberapa poin terkait kasus ini yang perlu kita cermati bersama.
1. Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik (defamation, tort) bukan hanya ada di UU ITE, melainkan ada dalam hampir semua undang-undang hukum positif di banyak negara, meski kebanyakan masuk ranah hukum perdata.
2. Dalam Islam ada anjuran “tinggalkanlah hal yang meragukan”, mungkin dalam hukum positif ada juga terminologi ini, saya belum memeriksa. Dalam hal ini kita selalu bersengketa soal kriteria mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain-lain. Percayalah, kita tidak akan pernah menemukan kriterianya sampai kapanpun! Karena meragukan itulah justru dibuat perangkat hukum/larangan yang bersifat mengikat sebagai rambu-rambu agar kita berhati-hati.
Contohnya begini:
Frasa “Dasar hitam!” yang ditujukan buat kita-kita, ras Asia, memiliki nilai rasa yang berbeda apabila ditujukan buat kaum kulit hitam Afrika-Amerika. Itulah kenapa frasa seperti itu sebaiknya dihindari, bukan justru dipakai dengan alasan “kriteria penghinaan tidak jelas”.3. Tidak ada seorang wargapun yang memiliki hak untuk menghakimi pihak lain tanpa melalui keputusan pengadilan.
4. Kritik sebaiknya ditujukan kepada praktik/tindakan, bukan individu-individu. Dan kritik sebaiknya bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi pada orang lain, bukan menebarkan kebencian atau aroma “balas dendam”.
5. Apakah betul Prita tidak melanggar UU ITE? Saya sendiri tidak berani mengatakan Prita bersalah atau tidak. Jika saya baca emailnya, ada beberapa poin yang sepertinya memang berpotensi terjerat delik dalam UU ITE. Berikut ini di antaranya:
Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan.
Kata-kata “uji-coba pasien”, “penjualan obat dan suntikan” adalah tuduhan yang belum teruji di pengadilan. Buat sebuah rumah sakit, tuduhan seperti ini tentu amat berat konsekuensinya. Kita mesti berhati-hati menggunakan kata-kata ini.
…makanya saya sebut Manajemen Omni PEMBOHONG BESAR semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.
Frasa “pembohong besar” dengan penggunaan huruf kapital menurut hemat saya bersifat menyerang dan menghakimi. Apalagi di situ disebut “semua”. Apakah betul semua staf manajemen rumah sakit termaksud pembohong besar? Tidak ada satu pun orang (bahkan bila benar dia seorang pembohong) yang suka disebut pembohong :) Kecuali memang sudah diputuskan pengadilan.
Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah FIKTIF…
Kata “ditipu” atau “fiktif” tentu butuh pengujian di pengadilan. Jika kita mengatakan hal tersebut, kita sebarluaskan, maka kita berpotensi melakukan tuduhan tanpa proses peradilan. Dan ini jelas melanggar hukum.
…mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin tapi RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.
Riskan, riskan untuk diucapkan.
…namun saya dan suami saya terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka…
Sekali lagi, menyerang dan menuduh.
…tapi apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dpercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.
Menuduh juga. Betulkah RS tersebut mempermainkan nyawa manusia? Butuh pengujian yang teliti di pengadilan.
Lalu, yang bagaimanakah yang dimaksud dengan kritik yang santun? Jika tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, maka penyebutan RS, atau nama-nama sebaiknya disamarkan. Apalagi bila kasusnya berat. Namun, kita bisa memberikan informasinya secara pribadi (japri) bila ada yang menginginkan informasi lebih lanjut. Jika saja email Prita cukup menjelaskan fakta-fakta yang dialami, tanpa perlu memberikan penilaian (judgement) saya rasa emailnya itu akan menjadi “aman”.
Saya tidak mengatakan bahwa posting saya berikut ini adalah jenis kritik yang “sempurna” tapi mungkin bisa menjadi contoh. Setelah saya tulis itu, banyak bloger/pembaca yang mengirimkan email menanyakan rumah sakitnya atau dokternya.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan aktivitas ngeblog, bermilis, atau media-media publik lainnya.
Kemanakah saya harus berpihak?
Jika kita benar-benar membaca isi email dari Prita, kita akan melihat adanya penggunaan kalimat yang “agak berlebihan” yang berpotensi “merusak nama baik” pihak yang dituduh. Memang, Prita Mulyasari tidaklah menginginkan isi emailnya diekspose ke forum-forum publik, ia hanyalah korban ketidaktahuan bahwa apa yang telah dilakukannya (mengirim email ke teman-temannya) berdampak tersebarnya isi email tersebut.
Saya sendiri lebih condong menyalahkan Prita atas apa-apa yang “berlebihan” di email yang ia tuliskan. Namun saya juga menyesalkan pihak OMNI yang telah menuntut Prita atas dasar “kesengajaan” mencemarkan nama baik. Prita hanyalah orang biasa, orang awam yang tidak tahu banyak masalah hukum atau masalah privacy lainnya. Sangat disayangkan jika pihak OMNI begitu teganya menyerang balik Prita yang berimbas pada terpisahnya Prita dan kedua anaknya.
Mungkin saat ini saya tidak akan sekedar ikut-ikutan blogger lain yang menyuarakan tentang pembebasan Prita. Namun melihat situasi yang dialami Prita saat ini, saya hanya bisa menyerukan kepada pihak OMNI dan pihak terkait lainnya:
Bebaskan Ibu Prita Mulyasari
Maafkanlah Ibu Prita Mulyasari
Jika hanya menyerukan pembebasan Prita saja, maka seolah-olah kita menganggap Prita 100% benar dan pihak OMNI 100% salah. Namun jika menyerukan agar Prita Mulyasari dimaafkan atas apa-apa yang ia lakukan, maka kita mengakui bahwa Prita memang mempunyai kesalahan dan pihak OMNI pun mempunyai alasan yang benar dalam menuntut Prita. Semoga dengan seruan ini pihak OMNI mau mencabut tuntutannya kepada Prita.
Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam berkata-kata. Ingatlah bahwa penggunaan kata/kalimat yang salah dapat berdampak pada pencemaran nama baik. Menyalurkan aspirasi boleh-boleh saja, tapi tentunya juga ada batas-batas yang harus diperhatikan [rismaka]
Pingback: Kasus Prita, Pro dan Kontranya « SELAMAT DATANG DI BLOGNYA IBNU FAUZY