Kasus Prita, Pro dan Kontranya

June 6, 2009 — Kasus prita mulyasari bermula dari isi email Prita yang mengeluhkan layanan UGD Omni Internasional. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis.. Kasus Prita, Pro dan Kontranya ditulis oleh rismaka pada June 6, 2009. Berikut ulasan selengkapnya. 4.6

Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dia kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. [Selesai Penukilan]

Kini sebagian blogger ramai-ramai memberikan dukungannya kepada Prita Mulyasari dengan slogan maupun banner yang isinya adalah agar Prita Mulyasari dibebaskan dari tuntutan UU ITE. Beberapa yang lain pun mendukung dengan mempermasalahkan adanya UU ITE tersebut. Mereka beralasan bahwa keberadaan UU ITE tersebut telah membungkam KEBEBASAN BERPENDAPAT SETIAP ORANG.

Pro dan Kontra Kasus Prita Mulyasari dan UU ITE

Keberadaan UU ITE telah dijadikan kambing hitam untuk menjebloskan seseorang ke penjara dengan alasan pencemaran nama baik DAN telah dijadikan kambing hitam kesemena-mena-an negara dalam menghukum orang yang tidak bersalah, sehingga cukuplah kasus ini dijadikan alasan bagi beberapa blogger untuk membenarkan Prita dan menyalahkan pihak OMNI. Tapi sebelumnya saya ingin bertanya kepada anda, bagi anda yang langsung membenarkan Prita dan menyalahkan pihak OMNI, apakah anda sudah benar-benar membaca isi email Prita tersebut?

Di sini saya akan menukilkan suatu postingan dari blognya Firdausya. Mungkin agak cukup panjang, tapi tak apalah, semoga kita bisa melihat sisi pro dan kontra dari beberapa blogger tentang kasus ini. Berikut kutipannya:

Saya tertarik untuk membahas kasus Prita karena kelihatannya masih banyak kalangan bloger yang menentang penahanan atas Prita tanpa terlebih dahulu membaca bagaimana bunyi email yang dikirimkan Prita ke milis termaksud. Ada beberapa poin terkait kasus ini yang perlu kita cermati bersama.

1. Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik (defamation, tort) bukan hanya ada di UU ITE, melainkan ada dalam hampir semua undang-undang hukum positif di banyak negara, meski kebanyakan masuk ranah hukum perdata.

2. Dalam Islam ada anjuran “tinggalkanlah hal yang meragukan”, mungkin dalam hukum positif ada juga terminologi ini, saya belum memeriksa. Dalam hal ini kita selalu bersengketa soal kriteria mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain-lain. Percayalah, kita tidak akan pernah menemukan kriterianya sampai kapanpun! Karena meragukan itulah justru dibuat perangkat hukum/larangan yang bersifat mengikat sebagai rambu-rambu agar kita berhati-hati.

Contohnya begini:
Frasa “Dasar hitam!” yang ditujukan buat kita-kita, ras Asia, memiliki nilai rasa yang berbeda apabila ditujukan buat kaum kulit hitam Afrika-Amerika. Itulah kenapa frasa seperti itu sebaiknya dihindari, bukan justru dipakai dengan alasan “kriteria penghinaan tidak jelas”.

3. Tidak ada seorang wargapun yang memiliki hak untuk menghakimi pihak lain tanpa melalui keputusan pengadilan.

4. Kritik sebaiknya ditujukan kepada praktik/tindakan, bukan individu-individu. Dan kritik sebaiknya bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi pada orang lain, bukan menebarkan kebencian atau aroma “balas dendam”.

5. Apakah betul Prita tidak melanggar UU ITE? Saya sendiri tidak berani mengatakan Prita bersalah atau tidak. Jika saya baca emailnya, ada beberapa poin yang sepertinya memang berpotensi terjerat delik dalam UU ITE. Berikut ini di antaranya:

Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan.

Kata-kata “uji-coba pasien”, “penjualan obat dan suntikan” adalah tuduhan yang belum teruji di pengadilan. Buat sebuah rumah sakit, tuduhan seperti ini tentu amat berat konsekuensinya. Kita mesti berhati-hati menggunakan kata-kata ini.

…makanya saya sebut Manajemen Omni PEMBOHONG BESAR semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Frasa “pembohong besar” dengan penggunaan huruf kapital menurut hemat saya bersifat menyerang dan menghakimi. Apalagi di situ disebut “semua”. Apakah betul semua staf manajemen rumah sakit termaksud pembohong besar? Tidak ada satu pun orang (bahkan bila benar dia seorang pembohong) yang suka disebut pembohong :) Kecuali memang sudah diputuskan pengadilan.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah FIKTIF…

Kata “ditipu” atau “fiktif” tentu butuh pengujian di pengadilan. Jika kita mengatakan hal tersebut, kita sebarluaskan, maka kita berpotensi melakukan tuduhan tanpa proses peradilan. Dan ini jelas melanggar hukum.

…mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin tapi RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Riskan, riskan untuk diucapkan.

…namun saya dan suami saya terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka…

Sekali lagi, menyerang dan menuduh.

…tapi apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dpercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Menuduh juga. Betulkah RS tersebut mempermainkan nyawa manusia? Butuh pengujian yang teliti di pengadilan.

Lalu, yang bagaimanakah yang dimaksud dengan kritik yang santun? Jika tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, maka penyebutan RS, atau nama-nama sebaiknya disamarkan. Apalagi bila kasusnya berat. Namun, kita bisa memberikan informasinya secara pribadi (japri) bila ada yang menginginkan informasi lebih lanjut. Jika saja email Prita cukup menjelaskan fakta-fakta yang dialami, tanpa perlu memberikan penilaian (judgement) saya rasa emailnya itu akan menjadi “aman”.

Saya tidak mengatakan bahwa posting saya berikut ini adalah jenis kritik yang “sempurna” tapi mungkin bisa menjadi contoh. Setelah saya tulis itu, banyak bloger/pembaca yang mengirimkan email menanyakan rumah sakitnya atau dokternya.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan aktivitas ngeblog, bermilis, atau media-media publik lainnya.

Kemanakah saya harus berpihak?

Jika kita benar-benar membaca isi email dari Prita, kita akan melihat adanya penggunaan kalimat yang “agak berlebihan” yang berpotensi “merusak nama baik” pihak yang dituduh. Memang, Prita Mulyasari tidaklah menginginkan isi emailnya diekspose ke forum-forum publik, ia hanyalah korban ketidaktahuan bahwa apa yang telah dilakukannya (mengirim email ke teman-temannya) berdampak tersebarnya isi email tersebut.

Saya sendiri lebih condong menyalahkan Prita atas apa-apa yang “berlebihan” di email yang ia tuliskan. Namun saya juga menyesalkan pihak OMNI yang telah menuntut Prita atas dasar “kesengajaan” mencemarkan nama baik. Prita hanyalah orang biasa, orang awam yang tidak tahu banyak masalah hukum atau masalah privacy lainnya. Sangat disayangkan jika pihak OMNI begitu teganya menyerang balik Prita yang berimbas pada terpisahnya Prita dan kedua anaknya.

Mungkin saat ini saya tidak akan sekedar ikut-ikutan blogger lain yang menyuarakan tentang pembebasan Prita. Namun melihat situasi yang dialami Prita saat ini, saya hanya bisa menyerukan kepada pihak OMNI dan pihak terkait lainnya:

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari

Maafkanlah Ibu Prita Mulyasari

Jika hanya menyerukan pembebasan Prita saja, maka seolah-olah kita menganggap Prita 100% benar dan pihak OMNI 100% salah. Namun jika menyerukan agar Prita Mulyasari dimaafkan atas apa-apa yang ia lakukan, maka kita mengakui bahwa Prita memang mempunyai kesalahan dan pihak OMNI pun mempunyai alasan yang benar dalam menuntut Prita. Semoga dengan seruan ini pihak OMNI mau mencabut tuntutannya kepada Prita.

Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam berkata-kata. Ingatlah bahwa penggunaan kata/kalimat yang salah dapat berdampak pada pencemaran nama baik. Menyalurkan aspirasi boleh-boleh saja, tapi tentunya juga ada batas-batas yang harus diperhatikan [rismaka]

  • http://dindasmart.com Dinda Watson
    using Opera Mini 4.2.13221 on J2ME/MIDP Device

    Di mana-mana ibu prita. tapi ya kak.. ibu prita tuh hanya mengeluhkan pelayanan saja…

  • http://fraders.com/ fraders
    using Firefox 3.0.4 on Windows XP

    Kalo menurut saya, bu Prita ga salah kok… curhat kan hak tiap orang…

  • ethy
    using Firefox 3.1b3 on Windows XP

    gak tau yang mana benar yang mana salah……….
    hanya allah swt lah yang tahu segalanya…….
    ingat……. semua manusia di muka bumi ini tak ada yang abadi “kate lagu peterpan”

  • http://daniiswara.net/ dani
    using Firefox 3.0.10 on Gentoo

    biasanya pendekatan yang lebih persuasif diambil oleh instansi berbeda. misalnya saya dan beberapa rekan protes tentang kualitas layanan IM2. silakan telusuri dengan kata kunci “im2 lambat”, “indosatm2 lambat”, “kecewa im2″, “im2 b*ngs*t”, dll. posting-2 tersebut oleh saya dan beberapa rekan-2 yang menyajikan keluhan serupa sesuai pengalaman masing-2 diteruskan juga via email ke pihak IM2. pihak IM2 membalas email saya sambil menjelaskan kondisi dan strategi mereka selanjutnya. setidaknya memang ada suatu perbaikan layanan yang saya pribadi rasakan hingga sekarang.

    menurut saya, ada kata-2 lain yang digunakan di atas justru lebih kasar dan menghujat dibanding kasus pasien vs RS ini. mengapa pendekatannya berbeda? jika sudah begini, siapa yang diuntungkan? :(

    kembali ke masalah di atas. kita tidak mau ada pengguna saling memfitnah, di Internet sekalipun. kita juga tidak ingin pasal karet itu berjaya.

    sesuai yang pernah saya tulis, intinya hanya masalah komunikasi pasien-dokter. :)

  • http://sucipto.web.id/ cipzto
    using Opera 9.52 on Windows XP

    orang curhat kok masuk penjara…
    padahal UU ITE bertujuan melindungi kebebasan berbicara, ni yang salah bukan di UU ITE tapi oknum yg ga ngerti hukum

  • http://rismaka.net rismaka
    using Firefox 3.0.10 on Windows XP

    Hal yang perlu diperhatikan di kasus ini adalah:

    Setiap perkataan dan perbuatan mesti diletakkan pada tempatnya, tidak kurang, dan juga tidak berlebihan. Kita semua tahu bahwa apa-apa yang berlebihan adalah tidak baik, bahkan Islam pun telah mengatur yang demikian beberapa abad yang lalu.

    Demikian pula dengan curhat. Tidak ada hukum manapun yang melarang kita untuk curhat atau berbicara. Namun semua itu harus diletakkan pada proporsinya. Ibu Prita memang tidak salah, dia melakukan tindakan seperti itu atas dasar ketidaktahuan. Dan orang yang tidak tahu mestinya dimaafkan. Sekarang persoalannya adalah bagaimana kita menyikapi permasalahan ini. Apakah kita akan mengikuti emosi dalam membela Ibu Prita secara membabi buta? Atau berpikir jernih dengan menerima sisi2 kesalahan ibu Prita dan memaafkannya, serta menyerukan pihak yang menuntut agar memaafkannya juga?

    Saya minta maaf kalau saya melihat permasalahan ini dari sudut pandang yang lain…

    • http://okebanget.net Shaquille
      using Internet Explorer 6.0 on Windows XP

      Ganyang Malaysia…. Hancurkan…. Leburkan…!!! :mrgreen:
      *Kabuuuuurrrr….

  • http://blog.sumberide.com nomercy
    using Firefox 3.0.10 on Linux Mint 7

    harus dilihat juga dalam konteks sebab akibat …
    dalam hal hukum biasa disebut dengan motif (gak tahu benar apa gak)
    kita tidak dapat melihat suatu kasus hanya sepotong-sepotong … harus dijabarkan menurut sejarah waktunya … mulai dari saat awal, proses, dan hasil …

    dalam kasus ibu Prita kita tidak dapat hanya melihat dari sekedar isi surat (walaupun isi surat tersebut yang dipermasalahkan) … kita harus melihat latar belakang kenapa surat tersebut dibuat … entah itu mengenai permintaan (atas hak) seorang pasien, maupun karena diabaikannya hak tersebut oleh pihak terkait …

    bagi saya pribadi, ada beberapa hal menyangkut kasus ini:
    1) hak ibu Prita sebagai seorang pasien telah diabaikan oleh pihak bersangkutan
    2) karena keluhan dan haknya tercabut maka ibu Prita merasa perlu untuk berkeluh kesah dengan teman-temannya
    3) sebagai pasien yang haknya diabaikan, seharusnya ibu Prita dapat melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan, tetapi (mungkin) dia merasa hal tersebut percuma atau tidak perlu
    4) email ibu Prita tidak ditujukan kepada umum melainkan email pribadi kepada temannya yang kemudian disebarluaskan.
    5) ada 2 jenis undang-undang yang dikenakan pada ibu Prita, yaitu KUHP dan UU ITE dan dua-duanya sama-sama mengenai penghinaan. Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 ayat 3 UU ITE. yang diperdebatkan banyak orang adalah pemakaian pasal 27 ayat 3 UU ITE yang tidak memiliki penjelasan apapun (saya tidak mengerti hukum dan proses pembuatannya, tetapi kenapa orang-orang yang mengerti hal itu seperti dari Kehakiman, Kejaksaan, Depkominfo, ataupun para ahli hukum lainnya mengatakan kalau pengenaan pasal tersebut pada kasus ibu Prita adalah salah?).
    6) kita tidak dapat melihat dari satu sisi saja, sebagai pasien seandainya ibu Prita mengajukan gugatan dapat memakai UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. sedangkan mengenai isi emailnya dapat dikonfrontasikan dengan UUD 1945 Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945, UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, atau juga UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
    7) mana hukum yang paling tinggi? silahkan kita pilih, mau mulai dari yang paling rendah atau sampai yang paling tinggi. yang anehnya, hukum perundang-undangan mengenai satu hal yang sama dan seharusnya saling terkait namun dapat dipakai secara mandiri alias berdiri sendiri.
    8) bentuk apresiasi dengan dorongan moral ataupun protes telah diatur dalam perundang-undangan. bentuk dan isinya tergantung sebatas mana masing-masing mengartikannya. dalam hal kasus ibu Prita, apa yang pertama kali membuat kita terharu, menangis, marah, kesal? seorang ibu dengan anak-anak yang masih kecil dan masih butuh air susunya? ataukah kepada perlakuan hukum yang tidak pada tempatnya? atau ada alasan lainnya?

    — wah kepanjangan :D —

    sudah ahhh … nanti dimarah sama mas admin … hehehe …

    • http://rismaka.net rismaka
      using Firefox 3.0.10 on Windows XP

      Oops… komentar terpanjang yang pernah saya temui di blog ini :D
      Tapi terima kasih lho mas, udah mengemukakan pendapat yang bagus. Semoga masalah ini dapat cepat selesai dengan kebebasan Ibu Prita dari tuntutan/penjara. Allahumma amin…

  • http://www.akmalonline.com/ Akmal Online
    using Firefox 3.0.10 on Windows XP

    Ayo beri dukungan untuk Ibu Prita dengan memasang banner dukungan kepada Ibu Prita..
    Banner bisa diambil di http://ibuprita.suatuhari.com/

  • http://taman-islam.com Bang Dje
    using Firefox 3.0.10 on Windows XP

    Masalah ini emang lagi HOT :
    Hanya satu yang ingin saya sampaikan. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan “HATI”.
    Saya ingat kasus seorang wanita yang mengaku telah berbuat zina di hadapan Rasulullah dan minta dihukum rajam. Karena dari hasil zina ini dia mengandung, maka Rasulullah menunda hukuman hingga dia melahirkan. Setelah itu hukuman diundur lagi sampai dia menyapih anaknya.
    Kita bisa melihat hukuman yang ditegakkan tidak merugikan hak anaknya untuk dilahirkan dengan selamat dan mendapat ASI selama 2 tahun.
    Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari kisah ini.
    Lalu ada satu masalah kecil. Hati-hati dengan orang yang memanfaatkan masalah ini untuk kepentingan pribadi atau dipolitisir.

  • http://nenyok.com nenyok
    using Opera 9.63 on Windows XP

    Salam

    Maunya diselesaikan secara musyawarah and kekeluargaan, tetep bebaskan Bu Prita coz kasian sama anak-anaknya, itu aja siy..

  • http://rakyatjelata-tapikritis.blogspot.com accung timur
    using Firefox 3.0.11 on Windows XP

    klu menurut saya wajarlah klu ibu prita curhat terhadap teman2x curahan hati adalah hak setiap manusia yg hidup dimuka bumi ini dan itu dijamin dlm uud 45 tentang kebebasan berpendapat…tp yang menjadi masalah adalah kebebasan jng disalahartikan yg menjadikan kebebasan yg kebablasan yng pada akhirnya hak kemerdekaan , hak hidup yang nyaman akan terusik oleh segelintir opini yg tidak bertanggung jawab dengan tidak mempunyai nilai pembuktian…sy sebagai org awam..dalam kasus ibu prita vs rs omni yang berujung kepada perampasan kebebasan bersangkutan yg tersebut ibu prita…….ditinjau dr permukaan bahwa tujuan hukum itu sendiri ada tiga point besar !. kemanfaatan 2.keadilan 3. kepastian hukum…..marikita melihat keadaan ibu prita secara objektif -ibu prita punya anak yg masih menyusui -meninggalkan pekerjaan untuk mencari nafkah -ibu prita dipisahkan dr anak dan keluarganya demi hukum…………disini kita melihat betapa tujuan hukum untuk keadilan disepelehkan..adilkah kita melihat ibu prita ditahan demi memuaskan dari pihak pelapor dalam hal ini omni….ANDA PEMBACA MELIHATNYA DENGAN SEKSAMA DAN KEMUDIAN MENYIMPULKAN….

  • http://asyiknyaduniakita.blogspot.com/ redaksi
    using Firefox 3.0 on Windows XP

    MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

  • Pingback: Kasus Prita, Pro dan Kontranya « SELAMAT DATANG DI BLOGNYA IBNU FAUZY

  • http://kontjidot.blogspot.com idotkontji
    using Firefox 3.0.11 on Windows XP

    syukur alhamdulillah Ibu Prita sekarang sudah bisa kembali bekerja seperti biasa lagi..

    Ada lagi ya kasus serupa, wartawan yang membuat artikel di koran.. saya lupa nama persisnya siapa…

  • syahrul
    using Firefox 3.0.11 on Windows XP

    (Kasus ala Prita terulang di Jatim)

    Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.

    Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
    Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:

    1. Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
    2. Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
    Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat pada Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.

    Hormat kami,

    ASDAUDIN
    contact person 081332678566

  • http://ilikesunflower.wordpress.com/ sunflo
    using Internet Explorer 7.0 on Windows XP

    wah … zaman sekarang serba lebay yaa… but, setuju ma postingan ini, kalo mo objektif juga…aq pernah baca isi email bu prita yang agak2 pedes gtu… yaa kontan ajah si RS-nya jadi mencak2… jadi emang harus bisa proporsional dalam bertindak keknya… bener tuh mas, saling maaf memaafkan saja yaak, pusing n capek kalo dah berseteru tuuh…^^