Kampanye Damai (Berlepas Diri dari) Pemilu Indonesia 2009

Submitted by rismaka on April 2, 2009 – 8:00 am20 Comments
This entry was writen by Rismaka, The Admin, Biochemist (sometimes) and Data Management Staff of PT. Ex-WF. [Contact: rismaka[at]rismaka.net]

peace-on kampanye damai berlepas diri dari pemilu 2009Kampanye damai pemilu Indonesia 2009 merupakan salah satu ajang lomba bagi para webmaster untuk mencapai peringkat pertama di SERP (search engine result position) untuk kata kunci “Kampanye damai pemilu indonesia 2009“. Kampanye damai ini lebih mengedepankan hasil posisi untuk kata kunci “kampanye damai pemilu indonesia 2009” tersebut dibandingkan dengan informasi tentang pemilu indonesia 2009 itu sendiri. Sangat disayangkan memang, di saat banyak orang sedang kebingungan dan membutuhkan informasi yang benar tentang pemilu indonesia 2009, atau mungkin sedang mengamati perkembangan pemilu indonesia 2009 nanti, mereka akan semakin terkecoh dengan situs atau blog-blog yang hanya menembakkan kata kunci kampanye damai pemilu indonesia 2009 tanpa memberikan informasi yang valid tentang pemilu indonesia 2009, sehingga yang ada mereka tidaklah mendapatkan informasi seputar pemilu indonesia 2009, namun malah semakin tersesat dengan postingan-postingan sampah yang hanya berisikan keyword kampanye damai pemilu indonesia 2009.

Berikut ini saya akan mencoba untuk memberikan informasi seputar pemilu indonesia 2009 yang tinggal menunggu hitungan hari. Postingan ini saya beri judul “Kampanye Damai Berlepas Diri dari Pemilu indonesia 2009“, karena memang seperti yang telah saya tulis sebelumnya, saya lebih memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu indonesia 2009 nanti karena memandang bahwasanya pesta demokrasi yang akan diselenggarakan lewat pemilu indonesia 2009 sangat tidak sesuai bahkan sangat bertentangan dengan syariat islam yang mulia.

Berikut ini saya kutip beberapa artikel yang menjelaskan secara panjang lebar tentang bagaimana sebenarnya islam memandang demokrasi sebagai suatu sistem, khususnya sistem yang ada di Indonesia. Dan ini terkait dengan salah satunya Pemilu indonesia 2009 yang akan diselenggarakan. Maka dengan ini saya memutuskan untuk berpartisipasi dalam mengkampanyekan BERLEPAS DIRI DARI PEMILU INDONESIA 2009 KARENA ALLAH TA’ALA, BUKAN KARENA GOLPUT, ATAUPUN KARENA MERASA TIDAK ADA CALON YANG DISUKAI, ATAU KARENA ALASAN APAPUN YANG SEMISALNYA.

Ditulis oleh Kharisma Adi M
Bogor, 2 April 2009

kampanye damai berlepas diri dari pemilu indonesia 2009 on kampanye damai pemilu indonesia 2009

Pendahuluan: Pemilu dan Keikutsertaan dalam Parlemen

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Setiap kali menghadapi Pemilihan Umum di negeri ini yang terus berulang setiap lima tahun, sebagian di antara ikhwah salafiyin menjadi bingung, apakah dibolehkan nyoblos ataukah tidak. Kenapa bukan pada kaum muslimin secara umum? Karena ikhwan salafiyyin-lah yang mengetahui kebobrokan dan kerusakan sistem demokrasi yang derivatnya nanti adalah Pemilu. Jadi, kalau mau ditanyakan pada harokah dan hizbiyah yang ada, tentu mereka tidak akan bingung untuk nyoblos dalam pemilu nanti karena mereka sendiri melegalkan demokrasi. Jadi tulisan kali ini, kami tujukan kepada para ikhwan salafiyyin yang sangat semangat sekali menyelaraskan setiap langkahnya dengan firman Allah, sabda Rasul, petunjuk para sahabat, dan petuah ulama salafush sholeh.

Namun bagaimanakah pendapat di antara para ulama salafiyyin mengenai pemilu. Kalau kita merujuk pada kitab-kitab ulama salaf terdahulu, pembahasan masalah ini tidak akan kita temui karena masalah pemilu adalah masalah yang baru muncul saat ini. Yang dapat kita telusuri adalah dalam fatwa para ulama mu’ashirin (ulama saat in). Namun apakah para ulama melarang mengikuti pemilu secara mutlak? Ternyata tidak demikian. Sebagian ulama menganggap terlarang (diharamkan) untuk nyoblos. Sebagian lagi membolehkan namun dengan syarat. Sebagian lagi bahkan mewajibkan. Itulah yang ingin kami bawakan dalam tulisan kali ini, yaitu mengenai perselisihan para ulama dalam masalah ikut serta dalam pemilu. Kami akan menampilkan beberapa fatwa dari masing-masing pihak untuk menunjukkan bahwa masalah keikutsertaan dalam pemilu ada perselisihan. Semoga tulisan ini dapat pencerahan bagi ikhwah sekalian.

Sebelum kita mengawali penyebutan fatwa ulama yang berkenaan dengan menyumbangkan suara dalam pemilu, kita terlebih dahulu melihat penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani -rahimahullah- mengenai pemilu dalam pandangan Islam dan hukum masuk dalam parlemen. Penjelasan beliau ini adalah naskah fax berisi jawaban dari pertanyaan partai FIS yang beliau kirim.

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya bagi Allah semata, kami memuji-Nya, memohon pertolongan serta meminta ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejelekan diri kami dan dari keburukan amal kami. Barangsiapa diberi hidayah oleh Allah niscaya tiada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya niscaya tiada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tiadailah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma ba’du,

Kepada Lajnah Dakwah Dan Bimbingan Massa Partai FIS
Wa `alaikum salam wa rahmatullah wa barakaatuhu

Wa ba’du,
Pagi hari ini, Selasa 18 Jumadil Akhir 1412 H, saya telah menerima surat yang kalian kirimkan melalui faks. Saya telah membacanya dan telah memahami pertanyaan-pertanyaan seputar pemilu yang menurut kalian akan dilaksanakan pada hari Kamis, yakni besok lusa. Kalian berharap agar saya segera memberikan jawaban. Maka dari itu, saya bergegas menuliskan jawabannya pada malam Rabu agar bisa selekas mungkin dikirimkan kepada kalian melalui faks esok harinya insya Allah. Saya menyampaikan terima kasih karena kalian telah berbaik sangka kepada kami dan atas pujian kalian yang sebenarnya tidak layak kami terima. Saya memohon kepada Allah semoga kalian diberi taufik dalam berdakwah dan dalam memberi bimhingan kepada umat.

Sekarang, inilah jawaban saya terhadap pertanyaan kalian sesuai kemudahan yang telah Allah berikan kepada saya dengan mengharap petunjuk Allah, semoga saya ditunjukkan jalan yang benar dalam memberikan jawaban ini:

Pertanyaan pertama: Bagaimana hukum syar’i mengenai pemilu (parlemen) yang akan kami ikuti dalam rangka usaha mendirikan negara Islam atau khilafah Islam?

Jawab: Suasana paling membahagiakan kaum muslimin di negeri mereka ialah ketika bendera Laa Ilaaha Illallah dikibarkan dan hukum Allah dijalankan. Sudah barang tentu setiap muslim menurut kemampuan masing-masing harus berjuang menegakkan negara Islam yang berdasarkan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya menurut manhaj Salafus Shalih. Sudah diyakini oleh setiap cendekiawan muslim bahwa hal itu hanya bisa diwujudkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amal shalih.

Sebagai langkah pertama, para ulama hendaklah melaksanakan dua perkara penting berikut ini:
Pertama, Mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada kaum muslimin di lingkungannya. Alternatif satu-satunya adalah membersihkan ilmu yang mereka warisi dari para pendahulu dari segala bentuk syirik dan ajaran paganisme yang telah membuat mayoritas umat Islam sekarang tidak lagi memahami makna kalimat Laa ilaaha illallah. Kalimat thayyibah ini memberi konseksuensi wajibnya mengesakan Allah dalam beribadah hanya kepada-Nya semata tiada sekutu bagi-Nya. Tidak meminta bantuan kecuali kepada-Nya, tidak menyembelih kecuali untuk-Nya dan tidak bernadzar kecuali karena- Nya. Dan menyembah-Nya hanya dengan tata-cara yang telah disyariatkan oleh Allah melalui lisan Rasul-Nya, itulah konsekuensi kalimat syahadat Muhammadur Rasulullah.

Sebagai konsekuensinya, para ulama harus membersihkan kitab-kitab fiqih dari pendapat-pendapat dan ijtihad-ijtihad yang bertentangan dengan sunnah Nabi, agar ibadah mereka diterima oleh Allah. Mereka juga harus membersihkan sunnah Nabi dari hadits-hadits dhaif dan maudlu’ yang sejak dahulu telah disusupkan ke dalamnya. Mereka juga harus membersihkan tingkah laku dan etika menyimpang yang terdapat dalam ajaran tarikat-tarikat sufi, misalnya berlebih-lebihan dalam ibadah dan kezuhudan dan masalah-masalah lain yang bertentangan dengan ilmu yang benar.

Kedua, hendaklah mereka mendidik diri sendiri, keluarga dan kaum muslimin di lingkungan mereka dengan ilmu yang benar. Dengan demikian, ilmu mereka akan berguna dan amal mereka akan menjadi amal yang shalih, seperti yang difirmankan Allah,
Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa”. Barangsiapa rnengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang salih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabb-nya“. [QS. Al-Kahfi: 110]

Bila terdapat segolongan kaum muslimin yang melaksanakan gerakan tashfiyah dan tarbiyah yang disyariatkan ini, niscaya tidak akan ada lagi di tengah mereka orang-orang yang mencampur-adukkan cara-cara syirik dengan cara-cara syar’i. Karena mereka memahami hahwa Rasulullah telah membawa syariat yang paripurna, lengkap dengan pedoman dan wasilahnya.

Salah satu pedoman tersebut adalah larangan menyerupai orang- orang kafir, misalnya mengambil metode dan sistem mereka yang sejalan dengan tradisi dan adat mereka. Sebagai contoh, memilih pemimpin dan para anggota parlemen melalui pemungutan suara. Cara-cara seperti ini sejalan dengan kekufuran dan kejahilan mereka yang tidak lagi membedakan antara keimanan dan kekufuran, antara yang baik dan yang buruk, antara laki-laki dan perempuan, padahal Allah telah berfirman,

“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) ? Mengapa kamu (berbuat demikian); bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” [QS. Al-Qalam 35-36]

Dan Allah juga berfirman,
“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan “. [QS. Ali Imran 36]

Demikian pula, mereka mengetahui bahwa dalam usaha menegakkan negara Islam, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengawalinya dengan dakwah tauhid dan memperingatkan mereka dari penyembahan-penyembahan thaghut. Lalu membimbing orang-orang yang menyambut dakwah beliau di atas hukum-hukum syar’i, sehingga kaum muslimin merasa bagaikan tubuh yang satu. Bila salah satu anggota tubuh merasa sakit maka seluruh tubuh turut merasakan demam dan tidak dapat tidur. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih. Tidak ada lagi di tengah mereka orang-orang yang terus-menerus melakukan dosa besar; riba, zina dan mencuri kecuali segelintir orang saja.

Barangsiapa benar-benar ingin mendirikan negara Islam, jangan-lah ia mengumpulkan massa yang pemikiran dan perilakunya saling bertentangan satu sama lain, seperti yang dilakukan oleh partai-partai Islam dewasa ini. Namun terlebih dahulu harus menyatukan pemikiran dan paham mereka di atas prinsip Islam yang benar, yakni berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah di atas pemahaman Salafus Shalih seperti yang telah diuraikan di atas, saat itulah berlaku firman Allah,

“Dan di hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman, dengan pertolongan Allah.” [QS. Ar-Ruum: 4-5]

Siapa saja yang menyimpang dari metode tersebut dalam mendirikan negara Islam dan mengikuti metode orang kafir dalam mendirikan negara mereka, maka perumpamaannya seperti orang yang berlindung dengan pasir yang mendidih dari panasnya api! Cara semacam itu jelas salah -jika tidak boleh disebut dosa- karena menyalahi petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan tidak menjadikan beliau sebagai contoh teladan. Sedang Allah berfirman,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahrnat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. [QS. Al-Ahzab: 21]

[Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairi, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 40-46] Baca Artikel Selengkapnya

===============================================

kampanye damai berlepas diri dari pemilu indonesia 2009

Perselisihan Ulama Ahlus Sunnah: Ulama yang Membolehkan Ikut Serta Dalam Pemilu

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sebagian ulama menganggap terlarang (diharamkan) untuk nyoblos dalam Pemilu. Sebagian lagi membolehkan namun dengan syarat. Sebagian lagi bahkan mewajibkan. Itulah yang ingin kami bawakan dalam tulisan kali ini, yaitu mengenai perselisihan para ulama dalam masalah ikut serta dalam pemilu. Kami akan menampilkan beberapa fatwa dari masing-masing pihak untuk menunjukkan bahwa masalah keikutsertaan dalam pemilu ada perselisihan.

[1] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah-, Ulama Besar Saudi Arabia yang meninggal dunia 9 tahun yang lalu (1421 Hijriyah)

Dalam muhadhoroh beliau yang disadur dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh pada pertemuan ke-211, Syaikh rahimahullah pernah ditanyakan:

Apa hukum Pemilu saat ini di Kuwait? Padahal telah diketahui bahwa mayoritas aktivis Islam dan para da’i yang masuk parlemen nanti akan tertimpa musibah dalam agamanya. Juga –wahai Syaikh-, apa hukum pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Daerah (DPRD) yang ada di Kuwait?

Jawab:

Aku menilai bahwa hukum mengikuti pemilu adalah wajib. Kita wajib memilih caleg yang kita lihat ada tanda-tanda kebaikan pada dirinya. Alasannya, karena apabila orang yang baik-baik tidak terpilih, lalu siapa yang menguasai posisi mereka? Pasti orang-orang yang rusak atau orang-orang polos yang tidak ada pada mereka kebaikan, tidak pula kejelekan, yang condong mengikuti ke mana angin bertiup. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memilih caleg yang kita anggap sholeh.

Jika ada yang mengatakan: Kita telah memilih satu orang yang sholeh. Akan tetapi kebanyakan anggota DPR bukan orang-orang yang sholeh.

Kami katakan: Tidak mengapa. Satu anggota dewan ini jika Allah berkahi dan menyuarakan kebenaran di DPR tersebut, maka satu anggota dewan ini pasti akan memberikan pengaruh. Namun yang jadi masalah adalah kita kurang tulus pada Allah. Kita hanya mengandalkan hal-hal yang konkret saja. Kita tidak merenungi firman Allah Ta’ala.

Apa komentar anda dengan kejadian yang dialami Nabi Musa ‘alaihis salam ketika Fir’aun membuat janji agar bertarung dengan seluruh tukang sihirnya? Akhirnya Nabi Musa pun berjanji akan bertemu pada waktu Dhuha (siang hari, bukan malam) di hari zinah (hari ‘ied, dinamakan demikian karena orang-orang biasa berhias pada hari tersebut). Mereka pun berkumpul di tanah lapang. Seluruh penduduk Mesir akhirnya berkumpul. Lalu Musa berkata kepada mereka (yang artinya), “Celakalah kamu, janganlah kamu mengada-adakan kedustaan terhadap Allah, maka Dia membinasakan kamu dengan siksa”. Dan sesungguhnya telah merugi orang yang mengada-adakan kedustaan.” [QS. Thaha: 61].

Hanya dengan satu kalimat, jadilah bom yang dahsyat. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya (yang artinya), “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka.” [QS. Thaha: 62]. Huruf fa’ (fatanaza’u) dalam ayat ini menunjukkan urutan tanpa ada selang waktu dan menunjukkan sebab. Ketika Musa menyebutkan kalimat tersebut, maka jadilah mereka berbantah-bantahan. Dan jika manusia saling berbantah-bantahan (berselisih), mereka akan menjadi lemah (tidak punya kekuatan). Hal ini sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi lemah.” [QS. Al Anfaal: 46]. Dan juga firman-Nya, “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka merahasiakan percakapan (mereka).” [QS. Thaha: 62]. Akhirnya, para tukang sihir tadi yang semula adalah musuh Musa, sekarang menjadi teman akrab. Mereka pun tersungkur sujud pada Allah. Mereka pun mengumumkan (yang artinya), “Kami telah beriman kepada Tuhan Harun dan Musa.” [QS. Thaha: 70]. Mereka berani mengatakan demikian sedangkan Fir’aun berada di hadapan mereka. Lihatlah hanya dengan satu kalimat kebenaran dari satu orang di hadapan sejumlah orang yang begitu banyak dan dipimpin oleh penguasa yang paling sombong ternyata bisa menimbulkan pengaruh.

Aku katakan: Walaupun dalam parlemen hanya ada sedikit orang baik, nantinya mereka akan bermanfaat. Namun wajib bagi mereka untuk tulus pada Allah.

Adapun pendapat: Tidak boleh masuk dalam parlemen karena tidak boleh bagi kita berserikat dengan orang-orang fasik (yang gemar bermaksiat). Jadi, tidaklah boleh duduk-duduk bersama mereka. Apakah kami katakan: Kami duduk untuk menyetujui pendapat mereka? Jawabannya: Kita duduk dengan mereka, namun kita menjelaskan kebenaran kepada mereka.

Sebagian ulama yang merupakan saudara kami mengatakan: Tidak boleh ikut serta dalam parlemen. Alasannya, karena orang yang istiqomah dalam agamanya duduk dengan orang yang memiliki banyak penyimpangan. Apakah orang yang istiqomah ini duduk untuk ikut menyimpang ataukah dia dapat meluruskan yang bengkok?! Jawabannya: Tentu untuk meluruskan yang bengkok dan memperbaikinya. Jika sekali ini dia gagal untuk meluruskannya, maka nanti dia akan berhasil pada kesempatan kedua.

Penanya bertanya kembali:
Bagaimana dengan pemilu untuk DPRD –wahai Syaikh-?
Jawab: Semua jawabannya sama, selamanya. Pilihlah caleg yang dianggap baik. Lalu bertawakallah pada Allah.

[Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 211/13, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah-Asy Syamilah]

[2] Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah-, Murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin

Syaikh Kholid Mushlih hafizhohullah ditanya:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Fadhilatusy Syaikh, barangkali engkau mengetahui bahwa sebentar lagi akan berlangsung pemilihan Presiden (Pemilu) di Perancis. Apakah boleh kaum muslimin mengikuti pemilu tersebut (maksudnya: menyumbangkan suara)? Perlu diketahui bahwa seluruh calon pemimpin yang ada adalah non muslim.

Jawab:

Bismillahir rahmanir rahim. Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Amma ba’du.
Suatu hal yang diketahui oleh setiap orang yang berilmu dan pandai berpikir bahwa syari’at Islam yang berkah ini selalu ingin mendatangkan kemaslahatan bagi setiap hamba dalam agama dan dunia mereka, juga mewujudkan maslahat di dunia, tempat mencari penghidupan dan akhirat tempat mereka kembali. Syari’at ini, semuanya bertujuan untuk semata-mata mewujudkan murni maslahat atau maslahat yang lebih dominan, juga untuk menihilkan mafsadat (kerusakan) atau meminimalkannya. Hal ini dapat disaksikan pada setiap hukum baik dalam masalah ushul (menyangkut aqidah atau keimanan) maupun furu’ (hal-hal selain ushul). Kapan saja didapati maslahat murni atau pun maslahat yang lebih dominan, maka Allah pun akan mensyari’atkannya.

Oleh karena itu, ketika kaum muslimin yang berada di negeri barat itu sudah merupakan bagian dari masyarakat yang ada, maka mereka memiliki berbagai hak. Maslahat internal maupun external tidak mungkin tercapai melainkan dengan ikut serta dalam kancah politik baik dengan mencoblos dalam pemilu dan pencalonan pemimpin. Menurutku, tidak diragukan lagi bahwa hal ini dibolehkan karena terdapat pengaruh dan manfaat yang begitu besar. Hal ini juga bisa menghilangkan mudhorot (bahaya) bagi kaum muslimin yang ada di dalam maupun di luar negeri. Dengan ini semua akan tercapai pengaruh besar yang dapat mewujudkan maslahat dan mengamankan kepentingan kaum muslimin.

Kebanyakan negara yang memiliki hubungan multilateral berusaha untuk bisa punya suara dan pengaruh untuk bisa mewujudkan kepentingan dan menjaga maslahat mereka. Oleh karena itu, kaum muslimin janganlah meninggalkan hal yang dapat menjaga kepentingan mereka dan menguatkan suara mereka serta melindungi komunitas mereka dengan segala macam cara yang memungkinkan, lebih-lebih lagi dengan berkembangnya berbagai macam partai dan pemahaman yang cenderung ekstrem serta memusuhi orang-orang yang bukan pribumi secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Kepada Allah kami memohon agar kita semua senantiasa mendapat taufik dalam kebaikan.

Saudara kalian,
Dr. Kholid Al Mushlih
1/4/1428 [http://www.almosleh.com/almosleh/article_1111.shtml]

Lihat artikel selengkapnya

=============================================================

Perselisihan Ulama Ahlus Sunnah: Ulama yang Membolehkan Ikut Serta Dalam Pemilu, Namun dengan Syarat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Berikut adalah fatwa ulama-ulama yang membolehkan nyoblos dalam pemilu, namun dengan syarat.

[1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah-, Pakar Hadits Abad Ini

Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair.

Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu?

Jawab:

Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya.

Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat!

Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen.

Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas.

Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh.

Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu?

Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama.

Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas.

[Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46]

[2] Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan –hafizhohullah-, Anggota Hai-ah Kibaril ‘Ulama (Kumpulan Ulama-ulama Besar) di Saudi Arabia

Hukum Pemilu dan Demonstrasi
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Wa ba’du:

Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan:

Pertama:
Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian.

  1. Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat.
  2. Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” [QS. An Nisa’: 58]. Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan.

Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam menentukan memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta.

Kedua:
Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya.

Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya.

[http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=298362]

[3] Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok –hafizhohullah-, Anggota Hai-ah Kibaril ‘Ulama (Kumpulan Ulama-ulama Besar) di Saudi Arabia

Pertanyaan:
Wahai fadhilatusy Syaikh, sekarang banyak dikemukakan masalah pemilihan umum tingkat daerah. Apa pendapatmu mengenai keikutsertaan dalam pemilu seperti itu?

Jawab:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah. Wa ba’du:
Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum muslimin.

Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara) berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu (yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq), dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang sejenis dengan mereka. Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. At Taghaabun: 16]. Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” [QS. Az Zalzalah: 7]

Hikmah dari ini semua: Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan. Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara mereka. Wallahu a’lam.

[http://www.shawati.com/vb/archive/index.php/t-12080.html]

[4] Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin –hafizhohullah-, salah satu ulama besar di Saudi Arabia

Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam pemilu baladiyah (semacam pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara.

Jawab: Jika dipandang dari pentingnya pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang sholeh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang sholeh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang sholeh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam.

[http://montada.echoroukonline.com/archive/index.php/t-16999.html]

[5] Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabiy–hafizhohullah-, Murid Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Sebagian ulama dan masyaikh mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penduduk Irak masuk dan ikut serta dalam pemilu di Irak. Jadi pertanyaanku –wahai Syaikh-: Bukankah engkau melihat bahwa fatwa semacam ini malah akan membuka pintu untuk berbagai kelompok (partai) agar masuk dalam parlemen dan ikut serta dalam pemilu dengan alasan karena ini adalah keadaan darurat, sedangkan keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.

Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabi menjawab:
Keadaan ‘Irak saat ini begitu pelik dan ruwet. Dalam masalah pemilu –sebagaimana yang telah lewat- harus kita tinjau lebih mendalam lagi dan jika ingin diputuskan, maka perlu dilihat hakikat sebenarnya sebagaimana yang pernah aku isyaratkan padanya. Di markaz Al Imam Al Albani pun telah keluar fatwa mengenai bolehnya ikut serta dalam pemilu jika terpenuhi syarat-syaratnya. Begitu juga ada fatwa dari Syaikh ‘Ubaid Al Jabiriy mengenai bolehnya hal ini. Jika aku menilai, perkara ini amatlah ruwet (rumit). Kita harus melihat maslahat dan mafsadat. Tidak boleh kita legalkan secara mutlak atau pun kita larang secara mutlak.

[http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=2467]

[6] Para Ulama di Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)

Ada beberapa fatwa Lajnah Da’imah mengenai pemilu. Berikut adalah salah satunya.

Fatwa no. 14676

Pertanyaan: Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa nanti di negara kami, Al Jazair akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih anggota DPR. Dalam pemilu tersebut, terdapat partai yang memperjuangkan hukum Islam. Namun ada juga partai yang menolak hukum Islam. Apa hukum memilih partai yang anti hukum Islam padahal dia tetap shalat?

Jawab: Wajib bagi setiap muslim di berbagai negeri yang berhukum dengan selain hukum Islam, agar mereka mencurahkan usaha mereka semampunya untuk berhukum dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, hendaklah mereka saling bahu membahu dan menolong partai yang diketahui akan menegakkan syari’at Islam. Adapun menolong partai yang menolak penerapan hukum Islam, hal ini tidak diperbolehkan, bahkan pelakunya menjadi kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” [QS. Al Maa’idah: 49-50]. Oleh karena itu, ketika Allah telah menyatakan bahwa orang yang berhukum dengan selain hukum Islam adalah kafir, maka Allah memperingatkan agar kita tidak menolong mereka atau menjadikan mereka sebagai wali (penolong). Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk bertakwa jika memang mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” [QS. Al Ma’idah: 57]

Wa billahi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Anggota: ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[Maktabah Asy Syamilah]
Lihat artikel selengkapnya

===========================================================

pemandangan on kampanye damai berlepas diri dari pemilu indonesia 2009

Perselisihan Ulama Ahlus Sunnah: Ulama yang Mengharamkan Ikut Serta Dalam Pemilu

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Ulama yang melarang keikutsertaan dalam pemilu secara mutlak adalah Syaikh Muqbil bin Al Wadi’i –rahimahullah- dalam Tuhfatul Mujib (314-318). Beliau adalah ulama besar Yaman dan termasuk pakar hadits.

Pertanyaan no. 211: Para pendukung pemilu biasa beralasan dengan fatwa Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?

Syaikh rahimahullah menjawab:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba’du:

Sebenarnya para pembela pemilu mereka adalah musuh dari para ulama tadi. …

Fatwa Syaikh Al Albani rahimahullah ini pernah kuutarakan secara langsung pada beliau: Bagaimana engkau bisa membolehkan mengikuti pemilu? Syaikh Al Albani menjawab: Aku sebenarnya tidak membolehkan pemilu, namun ini adalah mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada.

Maka coba kita lihat, apakah betul di Al Jazair dihasilkan bahaya yang lebih ringan ataukah bahaya yang lebih besar. Silakan baca biografi Abu Hanifah, kalian akan temui bahwa para ulama kita melarang dari logika dan hanya sekedar anggapan baik. Para ulama menilai bahwa logika hanyalah jalan menuju paham Mu’tazilah dan Jahmiyah [maksud beliau: membolehkan ikut memilih dalam pemilu hanyalah logika yang tanpa dasar, ed]. Adapun fatwa Syaikh Al Albani, maka mereka mencomotnya dari fatwa beliau sejak zaman dulu.

Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah fatwa yang aneh, padahal beliau adalah orang yang mengharamkan multi partai dalam satu negara. Namun beliau malah membolehkan perkara yang lebih bahaya daripada hal tadi yaitu masalah pemilu. Padahal pemilu adalah sarana menuju Demokrasi.

Aku katakan pada orang-orang yang sengaja mendatangkan kerancuan semacam ini: Seandainya para ulama tersebut (yakni Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) meralat fatwa mereka, apakah kalian akan ikut merubah pendapat kalian mengenai hal ini?

Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma sekedar ikut-ikutan tanpa dasar ilmu) adalah haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita hanya sekedar ikut pendapat Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” [QS. Al A’raaf: 3]. “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” [QS. Al Isro’: 36]. Ahlus Sunnah itu melarang taqlid buta.

Kemudian kami katakan kepada para ulama yang berpendapat demikian:
Sesungguhnya fatwa kalian ini amatlah berbahaya. Tidakkah kalian tahu bahwa Bush –semoga Allah menjadikannya sebagai orang yang hina- ketika dia menjabat sebagai Presiden Amerika mengatakan: Sesungguhya Saudi Arabia dan Kuwait tidak menerapkan sistem demokrasi.

Para ulama yang berpendapat demikian hendaklah meralat pendapatnya. Aku pun menegaskan meralat semua kesalahan yang ada pada kitab, kaset atau dalam dakwahku. Aku ralat dalam keadaan hati merasa tenang. Para ulama tersebut tidaklah dosa jika meralat pendapat mereka. Mereka sebenarnya tidak mengetahui apa yang terjadi di Yaman (akibat pemilu, -pen), apa yang terjadi di parlemen (dewan perwakilan rakyat). Mereka pun tidak tahu akibat buruk dari pemilu. Timbul berbagai macam pembunuhan dan bentrok/ baku hantam disebabkan pemilu. Para wanita keluar dari rumah mereka dalam keadaan berdandan (berhias) untuk nyoblos. Gambar-gambar wanita pun bermunculan karena ikut mencalonkan diri sebagai caleg. Penyamaan Al Kitab, As Sunnah, agama dengan kekufuran demi pemilu. Maslahat mana yang bisa diwujudkan oleh Pemilu?!

Wajib bagi para ulama yang berpendapat demikian untuk meralat pendapat mereka. Insya Allah, kami akan mengirimkan surat kepada para ulama tersebut. Seandainya mereka tidak mau meralat, maka kami pun menjadikan Allah sebagai saksi bahwa kami berlepas diri dari fatwa mereka karena pendapat mereka ini telah menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah baik mereka ridho ataukah marah. Jika mereka marah, kehormatan dan darah telah kami relakan demi Islam. Kami pun tidak mempedulikan hal itu, wal hamdu lillah.

[Maktabah Asy Syaikh Muqbil, Al Ish-darul Awwal, 405-Hurmatul Intikhobat]

Lihat artikel selengkapnya

Kesimpulan yang dapat diambil:

  • Pemilihan umum sebagaimana yang ada di berbagai negara saat ini sama sekali bukan metode Islam dalam memilih pemimpin. Jika memang ada pemilihan pemimpin, maka yang berhak memilih adalah ahlu hilli wal ‘aqd dan umat cuma mengikuti keputusan mereka.
  • Sebagaimana kata Syaikh Ali Hasan Al Halaby masalah pemilu adalah masalah khilafiyah (ijtihadiyah) di antara para ulama Ahlus Sunnah saat ini.
    (http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=361310 )
    Oleh karena itu, mencoblos dalam pemilu bukanlah masalah manhajiyah dan menyebabkan orang yang mencoblos keluar dari Ahlu Sunnah. Mohon perhatikan point ini.
  • Sebagian ulama memandang bolehnya mengikuti pemilu bahkan mewajibkannya. Alasan mereka: apabila orang yang baik-baik tidak mendapat suara yang mencukupi, orang-orang jeleklah yang menguasai posisi mereka.
  • Sebagian ulama melarang ikut serta dalam pemilu secara mutlak. Alasannya: Tidak ada maslahat yang dicapai dalam pemilu. Bahkan orang yang mengikutinya bukan menghilangkan bahaya yang lebih ringan namun sebenarnya dia telah terjerumus dalam bahaya yang lebih besar.
  • Adapun sebagian ulama ada juga yang membolehkan, namun mereka memberikan berbagai persyaratan. Syarat yang harus terpenuhi adalah:
    • Orang yang memilih hendaknya orang yang berilmu (bukan sembarang orang) dan jika memilih pemimpin daerah atau wilayah di bawahnya maka cukup dengan penunjukkan dari kepala negara.
    • Calon pemimpin yang dipilih haruslah dari partai Islam, orang yang baik-baik dan sholeh serta memiliki manhaj (cara beragama) yang benar.
    • Calon pemimpin yang dipilih adalah yang mau memperjuangkan hukum Islam.
  • Jika kita melihat pada pendapat ketiga dan syarat yang diberikan, syarat ini sangat berat jika diterapkan pada pemilu yang ada di Indonesia saat ini. Kebanyakan pemilih bukanlah orang yang perhatian pada agamanya, sehingga pilihannya kadang jatuh pada orang yang sebenarnya tidak punya kemampuan. Namun, karena yang dia pilih adalah kenalan, kerabat atau telah diberi uang sogok, akhirnya pilihan jatuh pada orang tersebut. Apalagi terakhir, sulit para caleg yang ada menerapkan berbagai hukum Islam di bumi pertiwi ini.
  • Adapun alasan para ulama yang mewajibkan ikut pemilu, maka ini juga sudah disanggah oleh Syaikh Muqbil rahimahullah. Alasan pendapat ini kurang tepat –apalagi diterapkan di Indonesia- dikarenakan sulit berbagai maslahat bisa tercapai. Suara orang banyak tetap dimenangkan meskipun suara orang sholeh dan orang baik-baik itu benar. Inilah realita yang terjadi di parlemen di negeri kita saat ini. Malah pemilu yang terjadi saat memunculkan sifat ketamakan dari para caleg yang ada untuk mengejar kursi kekuasaan, bukan ingin mensejaterahkan rakyat. Tidak ada yang bisa memungkuri hal ini. Di antara buktinya adalah banyaknya praktek suap (sogok) yang terjadi.
  • Mungkin pilihan yang bisa diberikan adalah pada pendapat yang merinci adanya maslahat ataukah tidak bila kaum muslimin –khususnya salafiyyin- ikut menyumbangkan suara sebagaimana fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi hafizhohullah. Jika memang caleg ada dua pilihan antara muslim dan kafir, maka pada saat ini perlu kita memberikan suara kepada calon yang muslim. Namun, jika tidak demikian -masih banyak caleg yang muslim dan jika kita kita memberi suara atau pun tidak, tidak berpengaruh apa-apa -, maka pilihannya adalah abstain, tidak memilih siapa-siapa, artinya tidak perlu ikut nyoblos. Wallahu a’lam.

Mungkin point terakhir itulah yang saat ini saya pilih. Sesuai dengan kampanye saya, yakni kampanye damai berlepas diri dari pemilu indonesia 2009, karena saya memandang masihlah belum ada keperluan atau bahkan kewajiban pada diri saya untuk memilih satu diantara 2 pilihan yang terburuk, yakni memilih pemimpin yang muslim dengan ikut serta dalam pemilu ataukah membiarkan negeri ini dipimpin oleh pemimpin yang kafir dengan tidak ikut serta dalam pemilu… Semoga kampanye ini tetap berlanjut jika masih ada lagi pemilu-pemilu berikutnya. Namun saya tetap berharap akan terhapusnya sistem demokrasi di Indonesia ini dan berganti dengan sistem syariat islam yang mulia. [Kutipan dari rismaka]

Semoga berbagai fatwa yang disajikan ini bisa sebagai pencerahan bagi ikhwah sekalian dan semoga kita dapat menghargai pendapat para ulama yang ada karena hasil ijtihad mereka. Janganlah kita sampai mengeluarkan saudara kita dari Ahlus Sunnah disebabkan karena ikut nyoblos (nyontreng) ketika Pemilu. Karena ingatlah bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (khilafiyah) bukan masalah manhajiyah. Semoga kita semua bisa berlapang dada atas khilaf yang ada. Hanya kepada Allah-lah kita bertawakkal dan berserah diri dalam setiap urusan kita.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Disusun oleh
Muhammad Abduh Tuasikal
Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H

[Tulisan ini telah disusun atas dorongan guru kami –Al Ustadz Aris Munandar- dan beliau telah mengedit ulang. Semoga Allah membalas amalan dan memberkahi umur beliau]

Artikel yang berhubungan:

  1. Bukan Golput, Tapi Berlepas Diri
  2. Kampanye Anti Scam
  3. I Don;t Wanna Be a Hizb
  4. MEMETIK HIKMAH DARI SITUS PENGHUJAT ISLAM
  5. Hacker (Cracker) Indonesia, Penjahat atau Pahlawan kah?

Berlangganan Artikel

Dengan berlangganan, anda akan dikirim artikel terbaru blog ini secara lengkap. Masukkan alamat email anda, kemudian tekan tombol subscribe:

Jika tidak mendapatkan informasi yang diinginkan, anda bisa manfaatkan mode pencarian berikut ini:

20 Comments »

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.