Bukan Golput, Tapi Berlepas Diri

Submitted by rismaka on January 27, 2009 – 9:42 am40 Comments
This entry was writen by Rismaka, The Admin, Biochemist (sometimes) and Data Management Staff of PT. Ex-WF. [Contact: rismaka[at]rismaka.net]

bannerdemoBeberapa waktu belakangan ini sepertinya sedang marak-maraknya isu kontroversi “fatwa haram”nya MUI untuk aktivitas “golput”. Golput bisa dikatakan “golongan putih”, yakni dengan kata lain tidak melakukan pencoblosan saat pemilu nanti. Anda yang cukup aktif mengikuti perkembangan politik di Indonesia mungkin sudah tau alur cerita terjadinya isu “fatwa haram” tersebut (link terkait: di sini, di sana, dan di mana-mana).

Sebenarnya ada apa dengan “fatwa haram” tersebut yang kini menuai kontroversi? Jujur saja saya tidak tahu masalahnya, karena saya tidak pernah mengikuti perkembangan politik -atau bisa dikatakan malas-. Yang jelas saya tidaklah berada pada golongan orang-orang yang pro fatwa haram tersebut, dan bukan pula termasuk golongan orang-orang yang pro golput.

Fenomena golput di masyarakat sepertinya diakibatkan oleh antipati masyarakat terhadap janji-janji kosong para pemimpin, sehingga kejengahan masyarakat mendorong timbulnya aksi golput. Namun…, bagaimana pandangan islam mengenai golput itu sendiri?

Tidak dipungkiri pula bahwa golput adalah bagian dari demokrasi. Dan demokrasi bukanlah dari islam. Maka dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidaklah memilih untuk golput dan tidaklah pula memilih untuk ikut berdemokrasi, melainkan saya berlepas diri dari semuanya.

Sebelum Anda ikut-ikutan berpolemik tentang haram atau tidaknya menjadi golput, coba baca dulu rangkaian artikel yang membahas tuntas pandangan Islam tentang demokrasi berikut:

Dari Ibnu Umar radliallahu anhu berkata, berkata Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Wajib bagi seorang muslim untuk taat dalam hal-hal yang dia sukai ataupun yang dia benci, kecuali kalau diperintah untuk berbuat maksiat maka tidak boleh mendengar dan taat” [HR. Bukhari dan Muslim]

Artikel yang berhubungan:

  1. Kampanye Damai (Berlepas Diri dari) Pemilu Indonesia 2009
  2. Ulah Konyol Para Caleg

Berlangganan Artikel

Dengan berlangganan, anda akan dikirim artikel terbaru blog ini secara lengkap. Masukkan alamat email anda, kemudian tekan tombol subscribe:

Jika tidak mendapatkan informasi yang diinginkan, anda bisa manfaatkan mode pencarian berikut ini:

40 Comments »

  • dery says:

    saya hanya ikut-ikut perkembangan negara aja..
    gak tau masalah yang begituan,, hehe.. :-D
    dery’s last blog post..Cara Membuat Random Banner pada Widget Wordpress

  • abrari says:

    udah keluar mas ijma-nya (tadi baca di koran).
    salah satunya (kalo gak salah baca) yaitu bahwa MUI mengharamkan golput jika ada pemimpin yang pantas dipilih. jadinya kalo gak ada pemimpin yang bisa dipilih gak papa golput :)
    padahal kan…

    katanya permintaan pengharaman golput berasal dari salah seorang anggota parlemen, dari “partai islam”.

    yah, syari’at pun dimanfaatkan demi kepentingan politix…

  • alfitrah™ says:

    Semoga Allah memberikan jalan keluar dan hidayah bagi ulama’ di Indonesia sehingga tak mudah keluar dari lisan dan pena mereka berupa FATWA – FATWA yang tidak bermanfaat dan ditunggangi oleh tokoh dan partai politik tertentu…

    Barakallahu Fiyk telah menulis di sini, semoga bermanfaat saudaraku…

    Inni uhibbuka fillah…

    alfitrah™’s last blog post..~…Yang Tak Pernah Kau Duga dari Sebuah KEMATIAN…~

  • redesya says:

    Sebenarnya aku nggak begitu suka dunia politik
    kayaknya mungkin aku golput, coz nggak tau mana diantara mereka yang benar-benar pantas untuk dijadikan pemimpin..

  • itmam says:

    saya pribadi sampai saat ini belum bisa menentukan pilihan yang tepat,,, wajar saja kalau masyarakat kita memilih keluar dari jalurnya [GOLPUT], salah satunya karena kekecewaan mereka terhadap kepemimpinan yang tidak sesuai dengan janji muluk saat pelaksanaan kampanye berlangsung.
    sebagai orang muslim, sudah selayaknya mendukung partai [yang berasaskan] islam, akan tetapi, partai islam sendiri jumlahnya diatas rata-rata!
    jika kita lari dari kenyataan [kondisi negara yang demokrat], dan bersifat apatis [agama dan negara adalah hal yang berbeda, berjalan sesuai jalurnya masing2], bukankah kita secara tidak langsung menganut faham sekularisme?!
    terlepas dari fatwa MUI, mungkin ada baiknya kita menentukan pilihan, yaa… jika tidak ada partai yang sesuai dengan harapan, setidaknya yang lebih mendekati kepada nilai dan tujuan demokrasi!

    itmam’s last blog post..Benarkah Allah itu Ada?

  • ang-GRAnisme says:

    kalo akhirnya kita kelak diminta pertanggung jawaban, “knp mlih si A?? padahal dia kan pro demokrasi??? sedangkan dalm islam gAk ada demokrasi.” Nah Lo???

    mungkin kata “berlepas diri” lebih bagus ketimbang “golput”.

    say no to DEMOCRAZY (???!!!)

  • mip2 says:

    ulasanny kompleks…jadi agak2 bingung…kalo tanpa bimbingan

    mip2’s last blog post..yuhu…

  • teroris tobat says:

    fatwanya berdasarkan apa ya? Islam kan nggak ada demok, yg ada musyawarah. lha musyawarah jelas beda ama demok. klo dimusyawarah orang yg berilmu yg berhak bersuara. demok mah suara kyai sama aja kayak suara preman. rugi atuh dah mondok puluhan tahun :mrgreen:

  • teroris tobat says:

    afwan, pake id yg lain. nggak enak bertengger di atas trus :mrgreen:

  • nenyok says:

    Salam
    Dalam wacana demokrasi ya jelas yang tidak partisipatif disebut golput tapi karena gw juga berlepas diri dari demokrasi yang artinya tak tergabung dengan wacana itu so ga ada hak siapapun mencap gw golput kan? *halah ribet :D
    nenyok’s last blog post..Mengharapkan Obama?

  • Rychan says:

    salam kenal….GOLPUT singkatan dari Golongan Iput-iput….imut-imut kali yach….!!!

    Rychan’s last blog post..Humor Sufi part siji

  • juliette says:

    gak tau masalah yang begituan,, hehe.. :-D

  • virdaus says:

    assalamu’alaikum…

    walhamdulillah, boleh berkunjung lagi…setelah lama tak ikuti perkembangan….

    Subhanalloh, sikap yang menurut pribadiku, adala sikap yang terpuji…insyaAllah…

    bukan golput dan juga tak ikut demokrasi…kerana semuanya bukan merupakan bagian dari ajaran islam….

    Klo orang katakan, kita (umat Islam) tak akan bisa memimpin Negara kecuali dg mengikut dan duduk di Parlemen yang telah ada (dibawah sistem Demokrasi)…maka kita katakan bahkan Islam adalah sistem yang tlah Allah jamin utk kebahagiaan manusia, yang patut untuk dipakai…..!

    faktanya, udah sekitar 54 tahun Indonesia dipimpin dg cara demokrasi, tapi tak pernah perjuangkan hak-hak islam….

    Hanya Islamlah, solusi dari kesemuanya…
    wallahu a’lam…

    virdaus’s last blog post..Ya Allah, knapa ini terjadi????……

  • jernih says:

    Assalamu’alaykum
    Jazakallah infonya

    jernih’s last blog post..Keras Hati

  • ang-GRAnisme says:

    weitz… bentar ,,,
    ,antara golput dan berlepas diri rumangsa anggra sih ,sama aje…
    ,,cuma masalah nama /enyebutan dhuank!!!

    …yang puenting,, kalopun kite golput ,,pan alasannya karena berdasarkan ilmu???
    ,,,coz ,ada masyarakat nyang golput bukan karena ilmu syar’i , mungkin cuman karena mereka merasa ndak ada pemimpin yang bisa diharapkan lagi (ato alasan2 lainnya)

    ups.. ada saran nieh ,biar gini kita harus ikut kampanye yukz…
    ngibarin bendera putih aje di mana-mana !!!

  • darmawanku says:

    mau nyoblos sapa ya, eh bukan nyoblos ding tp mencontreng hehe

  • Rian Xavier says:

    Sebetulnya kepingin ga golput, tapi karena ga ada yang pantas dipilih. Jadinya ya…

    Rian Xavier’s last blog post..Sakura

  • Balladona says:

    boleh aja golput jika calon-calonnya itu tak ada yang layak

  • Assalaamu’alaikum…

    Saya setuju dg Akhi rismaka, demokrasi bukan dari islam, jd ya saya pribadi milih berlepas diri aja.

    Barokallohu fiikum..

    ummu abdirrahman’s last blog post..BANYAK ANAK MENGGANGGU IBADAH?

  • iwan says:

    wah aq sebenarnya salah satu orang yang cuup bingung dengan fatwa2 yg dikeluarkan oleh MUI…
    GOLPUT ada fatwanya….KKN kok kagak ada tuh…

    iwan’s last blog post..Cara Menangani Pasien yang Menderita Penyakit Tifus dan Mencegahnya.

  • assalamu’alaykum…
    lama tak berjabat tangan akhy.
    pripun kabare?

    na’am…
    ketaatan hanya pada perkara yang ma’ruf….

    saudaraku,
    link artikel 1 samapi 27, lebih baik dijadikan satu ebook saja. biar lebih mudah membacanya.

    klo kayak itu, mumet aq…..mbukak-i sitok-sitok.ngelu…heheheh!!!

    mahabbahtedja’s last blog post..Lika-Liku Kehidupan

  • Ummu Harist says:

    Assalamu’alaykum wa rahmatullah wa barokatuh….

    ana rasa pembahasan akan hal ini sangat menarik&insyaAllah sangat bermanfaat terutama bagi orang2 sepeeerti ana yg belum begitu paham mengenai hal2 seperti ini…
    ana jg sedang mencari-cari jawaban mengenai hal-hal seperti ini…dan Alhamdulillah ana menemukan beberapa jawabannya di blog mki5 ini…

    Wassalamu’alaykum wa rahmatullah wa barokatuh…

  • shofiyah says:

    Assalamu’alaykum..,
    jadi ingat pertama kali nyasar kesini..,
    Barakallahufik ^^

    shofiyah’s last blog post..Wajibnya Mengamalkan Sunnah

  • [...] Sebelumnnya maaf nih, bukannya saya pro demokrasi dengan nulis masalah ini. Untuk lebih jelas tentang demokrasi, silahkan baca postingan tentang demokrasi di sini. [...]

  • [...] Sebenanya masih banyak gambar-gambar kocak dan konyol lainnya, tapi mengingat besarnya ukuran halaman yang disebabkan karena banyaknya gambar, maka saya cukupkan hanya sampai sini. Semoga bermanfaat bagi kita yang mau memikirkan lebih dalam tentang arti demokrasi. O iya, silahkan baca artikel menarik tentang demokrasi di sini [...]

  • salim says:

    gimana, ya?
    kita ini hidup di negeri yang notabene bukan berlandaskan dengan islam.
    mau golput,tapi kalau mudharatnya lebih besar nanti gimana hayo? kalau yang jadi pemimpin nanti malah orang -orang kuffar atau orang yang ngga’ senang sama islam kan bisa berabe nantinya .
    mau milih juga, kita ngga’ tau yang mau di pilih apakah akan memperjuangkan islam atau…..?
    jadinya serba salah deh…..

    salim’s last blog post..Adobe Reader Lite: Alternatif Membuka PDF dengan lebih cepat

  • [...] Damai Berlepas Diri dari Pemilu indonesia 2009“, karena memang seperti yang telah saya tulis sebelumnya, saya lebih memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu indonesia 2009 nanti karena memandang [...]

  • hanifah says:

    lama tidak berkunjung pak Ris..
    ehm…baru sekarang nemu artikel ini.
    kemarin waktu mau presentasi tentang demokrasi pada matkul agama aja sampai mumet nyarinya, soalnya buat referensi (di dalam buku referensi dari kampus, isinya mendukung banget masalah demokrasi)
    tapi alhamdulillah kemarin akhirnya menemukan di blog nya ulamasunnah.wordpress.com
    ini postingan benar-benar sangat bermanfaat, insya Allah..
    saya juga berlepas diri aja deh buat tanggal 9 April nanti…

  • Bang Dje says:

    Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah ta’ala

  • BT says:

    Jika ada yang berpendapat bahwa pemilihan umum adalah bagian dari system demokrasi dan demokrasi tidak boleh kita ambil karena tidak islami, kita pastikan system demokrasi adalah system jahili (tidak islami) karena berasal dari peradaban barat, tetapi apakah kita dilarang mengambil salah satu bagian dari system itu yang sekiranya tidak bertentangan dengan islam?

    Dan tidak menjadi masalah sebenarnya ketika kita terus meneriakkan demokrasi itu sistem kufur diluar sistem, sembari menghancurkan dan mengaburkan substansi demokrasi dari dalam sistem pemerintahan. Semuanya saling bersinergi. Seperti menghancurkan dan mengaburkan opini teroris yang melekat pada kaum muslimin dan selayaknya peradaban barat juga melakukan penghancuran substansi ideologi islam dengan paham sekulernya yang memisahkkan antara Negara dan Agama.

    Kita harus memahami bahwa saat ini tengah berlangsung perang pemikiran bukan hanya sekedar perang ideologi peradaban, akan tetapi juga perang konsep tentang tatanan peradaban dunia.

    Masuk atau tidak dalam pemerintahan adalah pilihan dalam strategi perang itu, karena proses penghancuran islam juga menggunakan opini dan sistem kekuasaan. Kita harus obyektif bahwa kepentingan barat juga merasuk kedalam sistem pemerintahan diberbagai lini kehidupan baik dalam bentuk sistem maupun manusia. Oleh karena itu gerakan islam juga harus melakukan hal serupa baik dalam tataran kultural maupun struktural dan bersikap adil dalam pelaksanaanya.
    ” Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan Agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tiada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang zalim. Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum Qishash. Oleh karena itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan seranganya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang takwa”. (Al-Baqarah 193-194)

    Tentang Demokrasi

    Sesungguhnya demokrasi saat ini mengalami deviasi makna. Tiap negara memiliki pemahaman sendiri. Demokratis di sebuah negara belum tentu demokratis di negara lain. Kaum muslimin yang mengharamkan demokrasi memahaminya sebagai bentuk pemerintahan rakyat dengan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Adapun di dalam Islam, kedaulatan tertinggi di tangan Allah Swt, bukan manusia; La Hukma Illa Lillah. Itu adalah perkataan yang benar, tetapi konteksnya tidak tepat. Tidak ada satupun aktivis Islam yang berbicara demokrasi dan mengambil manfaatnya benar-benar meyakini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Sama sekali tidak terlintas dalam pikiran mereka pemahaman seperti itu.

    Setiap muslim, apalagi mufti harus bertindak hati-hati dalam memberikan penilaian. Terlalu mudah memvonis syirk atau haram sama bahayanya dengan terlalu mudah dalam membolehkannya. Jika kita belum mengetahui betul masalah yang dihadapi, bertanyalah kepada ahlinya dalam hal ini, pakar atau pengamat politik. Jangan sampai fatwa yang keluar membuat gamang perjuangan yang sedang dilakukan atau dimanfaatkan musuh-musuh dakwah Islam untuk memarjinalkan politik umat Islam.

    Dalam hal ini, ada kaidah yang telah disepakati para ulama, Siapa yang menetapkan hukum sesuatu padahal dia tidak mengetahui secara pasti sesuatu tersebut, ketetapan hukumnya dianggap cacat walau secara kebetulan benar.

    Harus diakui bahwa tidak ada kesamaan pandangan tentang makna demokrasi. Jadi, fatwa hukum yang diberikan pun tidak baku keharaman dan ke-syirk-annya. Kita pun dapat mengembalikan urusan itu kepada baraatul ashliyah (hukum awal)nya, yaitu mubah.

    Ada pula yang memandang demokrasi berasal dari Barat yang kafir. Oleh karena itu, demokrasi (adalah) pola alien yang masuk ke dalam negeri-negeri muslim. Jika alasan itu dijadikan dasar pengharaman demokrasi, sesungguhnya hal itu tidak tepat. Memang benar demokrasi berasal dari sistem Barat. Namun, tidak ada yang mengingkari bahwa Rasulullah Saw pernah menggunakan cara orang Majusi (Persia) ketika Perang Ahzab, yaitu menggali khandaq (parit besar) atas usul sahabatnya dari Persia, Salman al Farisi. Nabi Saw pun memanfaatkan jasa tawanan Perang Badr untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kaum muslimin walaupun tawanan itu musyrik.

    Rasulullah Saw pernah pula membubuhkan stempel ketika mengirim surat dakwah kepada para penguasa sekitar Jazirah Arab sebagai bentuk pengakuan beliau terhadap kebiasaan yang mereka lakukan agar mereka mau menerima surat dakwahnya. Jadi, tidak ada satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis nonmuslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hukum yang tetap. Sekali lagi pemecahan teoritis dan pemecahan praktis.

    Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, alQuran dan asSunnah.

    Memahami Demokrasi

    Demokrasi adalah sebuah tatanan pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demikian slogan yang sangat terkenal dari Benjamin Franklin tentang definisi demokrasi. Walhasil, demokrasi memberikan kepada manusia dua hal :
    1. Hak Membuat Hukum (legislasi).
    2. Hak Memilih Penguasa.

    Memahami Demokrasi Dalam Pembuatan Hukum

    Untuk lebih mudahnya, kami akan jelaskan diawal bahwa kewenangan rakyat untuk Membuat Hukum yang bertentangan dengan islam adalah haram dan besifat ushul (mendasar). Sedangkan dalam sistem memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih dapat didiskusikan…. dan bersifat furu’ (cabang). Karena juga banyak dalil yang membolehkan untuk masuk dan mengelola pemerintahan untuk menjalankan syariat islam.

    Mengapa demokrasi kufur? demokrasi itu kufur bukan karena konsepnya bahwa rakyat menjadi sumber kekuasaan, melainkan karena konsepnya bahwa manusia berhak membuat hukum (kedaulatan di tangan rakyat) yang boleh jadi itu bertentangan dengan hukum Allah. Kekufuran demokrasi dari segi konsep kedaulatan rakyat tersebut sangat jelas, sebab menurut Aqidah Islam, yang berhak membuat hukum hanya Allah SWT, bukan manusia. Firman Allah SWT (artinya) : “Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’aam : 57) Walaupun ayat tersebut bersifat umum, tapi itulah titik kritis dalam demokrasi yang sungguh bertentangan secara frontal dengan Islam. Pada titik itulah, demokrasi disebut sebagai sistem kufur. Sebab sudah jelas, memberi hak kepada manusia untuk membuat hukum yang bertentangan dengan hukum syara’ adalah suatu kekufuran. Firman Allah SWT (artinya) : “Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Maa`idah : 44)

    Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.

    Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat.

    Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam dan dapat dimusyawarahkan, jika dilandasi dengan Akidah Islamiyyah. Kenapa demikian?

    Bagaimanakah sikap kita dalam mematuhi produk Hukum yang ada di Negeri ini. Padahal itu bukan berasal dari Produk hukum yang bukan islami. Sebagai contoh apa hukumnya kita mematuhi hukum berlalu lintas, memakai helm misalnya? Haramkah…? Berdosakah…?

    Ketahuilah Islam datang selain untuk masalah Tauhid, perbaikan Akhlak dan lain sebagainya, salah satunya adalah untuk memberi kemaslahatan dan menolak mafsadat.

    Dalam menentukan sebuah kesepakatan (Musyawarah) ada 2 hal yang keduanya harus dibedakan:
    1. Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya / nash syara’nya, maka dalam hal ini pendapat manusia adalah dilarang. Tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ada bid’ah sedikitpun. Manusia hanya boleh bermusyawarah tentang teknis pelaksanaanya saja. Sebagai contoh bila dalam musyawarah itu akan dibahas masalah status minuman kemaksiatan, maka dalam hal ini tidak boleh ada pendapat manusia yang mendukung. Sebab statusnya sudah jelas Haram, yang perlu dimusyawarakan adalah masalah uslub (teknis) pelarangannya dilapangan, misalnya siapa bagian operasi sweping di toko-toko minuman, siapa bagian memburu produsennya, siapa yang menghukum pelakunya dll.

    2. Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan masalah Uslub (Teknis) maka boleh pendapat manusia diminta. Dalam hal ini ada 2 macam
    a. Uslub (Teknis) yang mencakup bidang keahlian khusus,
    b. Teknis yang mencakup hal-hal yang diketahui oleh orang banyak

    A. Uslub (teknis) yang berkaitan dengan bidang khusus, maka yang diambil pendapat (yang diajak musyawarah) hanya pendapat orang yang ahli tentang masalah itu. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw pada waktu menentukan strategi di Perang Badar Al Kubra, Beliau berpendapat untuk memenangkan pertempuran pasukan harus menguasai tempat tertentu, tetapi kemudian ada seorang shahabat (Khubab bin Mundhir) yang menanyakan kepada beliau apakah hal ini pendapat beliau ataukah wahyu dari Allah. Bila wahyu maka tidak akan dibantah, tetapi bila hal ini pendapat nabi, maka Khubab mengusulkan untuk menempati sebuah wadi (oase) di medan Badar. Rasulullah kemudian menjelaskan ini bahwa hal ini adalah pendapat beliau pribadi, dan kemudian beliau menarik pendapatnya dan kemudian menerima pendapat Khubab sebab Khubab adalah orang yang tinggal di daerah tersebut dan merupakan orang yang paling kenal dengan medan pertempuran, seraya mengabaikan pendapat pribadi dan pendapat shahabat-shahabat yang lain.

    B. Bila yang dimusyawarahkan adalah dalam hal Uslub (Teknis) yang telah dimengerti oleh banyak orang maka dalam hal ini pendapat mayoritas-lah yang dipakai. Kita dapat mengambil ibroh dari kisah terjadinya perang Uhud. Rasulullah sebenarnya menginginkan pasukan bertahan di dalam kota, akan tetapi mayoritas shahabat (terutama shahabat-shahabat yang usianya masih muda) memilih menunggu musuh di luar kota Madinah. Karena suara mayoritas menghendaki menunggu musuh di luar kota, maka Rasulpun memutuskan untuk menunggu musuh di luar kota, walaupun beliau sendiri menginginkan di dalam kota. Bertahan dalam kota atau menunggu musuh di luar kota adalah masalah-masalah teknis (strategi) pertempuran yang diketahui oleh banyak orang, karena semua shahabat adalah penduduk kota Medinah,yang mengerti seluk beluk kota Medinah. Jadi masalah betahan di dalam kota atau menunggu musuh di luar kota bukan masalah wahyu yang sudah dinash.

    Dari sinilah kita bisa mengambil ibroh bahwa dalam masalah-masalah urusan teknis yang telah diketahui banyak orang, maka boleh diambil suara terbanyak.

    Rasul tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah teknis memilih khalifah/pemimpin negara. Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah yang lain semasa banyak sahabat masih hidup, sehingga menjadi Ijma’ shahabat bahwa boleh menggunakan beberapa uslub untuk memilih khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam memilih siapakah calon kepala negara/Khalifah boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil suara mayoritas juga dapat dilakukan dan menggunakan Ahlul hali wal aqdi (parlemen) Juga dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala negara (khalifah) dalam Islam bisa dicari dengan uslub (teknis) pemilihan umum. Begitu juga dalam pelaksanaan teknis penerapan undang-undang dalam kehidupan bernegara, seperti tata tertib berlalu lintas atau masalah pornografi dan pornoaksi.

    Ada yang berpendapat lebih berbeda lagi, bahwa Rasulullah memperjuangkan islam tidak melewati atau ikut masuk kedalam sistem jahiliyah makkah (dar annadwah) dan ini juga mereka jadikan rujukan untuk menolak dakwah melalui sistem pemerintahan-Allah merahmati saudaraku. Coba kita baca siroh apa yang menyebabkan Rasulullah saw tidak menerima tawaran kafir quraisy mengenai kekuasaan, harta-benda dan wanita. Dalam siroh nabawiyyah dijelaskan bahwa rasulullah menolak tawaran itu semua karena Rasulullah saw diminta untuk meninggalkan dakwah yang diperintahkan oleh Allah dan tidak boleh menyebarkan Risalah Islam kepada Manusia.

    Siapapun yang mengaku dirinya aktifis islam pun tidak akan pernah mau menerimanya, sebagaimana Rasulullah juga menolak tawaran untuk berhenti berdakwah yang diajukan oleh kafir Quraisy.

    Rasulullah memperjuangkan islam dengan cara menyadarkan Manusia baik di Makkah maupun Madinah dan sekitarnya atas kesalahannya menyembah selain Allah swt. dan mengajak mereka untuk menyembah Allah swt dan menerapkan sistem islam ditengah-tengah kehidupan mereka dan juga membentuk kekuatan besar untuk melindungi dakwah rasul dan kaum muslimin dengan mulai mendirikan institusi Pemerintahan Islam di Madinah.

    Esensi Demokrasi Dalam Memilih Penguasa

    Esensi demokrasi, terlepas dari berbagai definisi dan istilah akademis, adalah wadah masyarakat untuk memilih seseorang mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinannya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Mereka pun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai.

    Jika demikiran esensi demokrasinya, di mana letak pertentangannya dengan Islam? Mana dalil yang membenarkan anggapan itu? Siapa saja yang mau merenungi esensi demokrasi, pasti akan mendapati kesamaannya dengan prinsip Islam, Misalnya, Islam mengingkari seseorang yang mengimami orang banyak dalam sholat, sementara makmum membenci dan tidak menyukainya. ”Rasulullah Saw bersabda, Ada tiga orang yang sholatnya tidak dianggat melebihi kepalanya sejengkal pun, lalu beliau menyebut orang yang pertama Orang yang mengimami suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukainya”.(HR Imam ibnu Majah. Al Bushairi berkata dalam az Zawaid, isnad-nya shahih dan perawinya tsiqah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya al Mawardi. Keduanya dari Ibnu Abbas).
    ”Sebaik-baik pemimpin kamu kepala pemerintahan- adalah orang yang mencintai kamu dan kamu mencintainya, mendoakan kebaikanmu dan kamu mendoakan kebaikan untuknya. Sejelek-jeleknya pemimpin kamu adalah yang kamu benci dan ia membenci kamu, kamu mengutuknya dan ia mengutuk kamu”. (HR Imam Muslim dari Auf bin Malik).

    AlQuran pun mengecam para penguasa tiran di muka bumi, seperti Firaun, Namrudz, penguas kaum Ad, dan alat-alat penguasa, seperti Hamman dan tentaranya, serta bapak kapitalis dunia, Qarun. Hadis pun mengecam penguasa yang tiranik. ”Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya di dalam neraka jahanam itu terdapat lembah dan di dalam lembah itu ada sumur bernama Hab-Hab yang Allah sediakan bagi penguasa yang sewenang-wenang dan menentang kebenaran.” (HR Imam Thabrani denga sanad hasan. Begitu pula Imam Hakim dan disahihkan adz Dzahabi).
    ”Dari Muawiyah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: Sesudahku nanti akan ada pemimpin-pemimpin yang mengucapkan (instruksi) sesuatu yang tidak dapat disangkal. Mereka akan berdesak-desakan masuk neraka seperti berkerubutannya kera” (HR Imam Abu Yala dan Imam at Thabrani dalam Shaih al Jami ash Shaghir).

    Selain itu, ada hadis dari Muawiyah secara marfu (sanadnya sampai ke Nabi Saw): ”Tidaklah suci suatu kaum yang tidak dapat meutuskan perkara dengan benar di kalangan mereka dan orang lemahnya tidak dapat mengambil haknya dari orang yang kuat, melainkan dengan susah payah”(HR Imam at Thabrani dan para perawinya terpercaya menurut Imam al Mundziri dan Imam al Haitsami).

    Masih banyak hadist-hadist serupa yang bertebaran dalam kitab-kitab hadist. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa jiwa demokrasi adanya keseimbangan antara state (negara/pemerintah/penguasa) dengan people (rakyat), persamaan sesama manusia, dan kewajiban meluruskan penguasa yang menyimpang sudah lama ada di dalam Islam. Dalam pidato pertamanya sejak diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar ash Shiddiq Ra berkata, ”Wahai manusia! Kalian telah mengangkatku. Oleh karena itu, jika kalian melihat aku berada dalam kebenaran, bantulah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian. Jika aku melanggar Allah, tidak ada kewajiban taat bagi kalian kepadaku”.

    Adapun saat menjadi khalifah, Umar bin Khattab Ra pun pernah berkata, ”Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada orang yang mau menunjukkan aibku kepadaku”. Beliau berkata pada kesempatan yang lain, ”Hai sekalian manusia! Siapa di antara kalian yang melihat kebengkokan pada diriku, hendaklah dia meluruskanku!” Kemudain, ada salah seorang yang menjawab, ”Demi Allah, wahai putera alKhattab! Jika kami melihat kebengkokan pada diri anda, kami akan meluruskannya dengan pedang kami.”

    Pernah pula ada seorang wanita yang meluruskan kekeliruan Umar tentang mahar wanita, tetapi Umar tidak menganggapnya sebagai bentuk merendahkan harga dirinya. Beliau justru berkata, Benar wanita itu dan Umar yang salah (meski para ulama hadist masih mempersoalkan kesahihan riwayat dua cerita itu). Kita dapat melihat betapa pemuka-pemuka umat itu telah mengajarkan cara hidup yang sejalan dengan prinsip berdemokrasi. Begitu pula, kaum muslimin saat itu yang tidak punya rasa sungkan, apalagi takut untuk mengkritik penguasa yang menyimpang.

    Islam telah mendahului paham demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demokrasi. Namun, Islam menyerahkan perincian dan penjabarannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai prinsip-prinsip ad Din dan maslahat dunia mereka, perkembangan kehidupan mereka, masa dan tempat, serta perkembangan situasi dan keadaan manusia.

    Sebenarnya, penggunaan istilah-istilah asing seperti demokrasi untuk mengungkapkan makna-makna Islami bukanlah hal yang kita inginkan. Namun, kita tidak mungkin menutup mata karena itulah istilah yang populer digunakan manusia. Dan ini adalah pilihan strategi dan bukan masalah Akidah Islamiyah.

    Justru kita harus mengerti maksudnya agar tidak salah paham atau mengartikannya dengan arti yang tidak sesuai dengan kandungannya atau tidak sesuai dengan maksud orang yang mengucapkannya. Dengan demikian, fatwa yang kita jatuhkan pun sehat dan seimbang. Selain itu kita juga harus mulai mengenalkan istilah-istilah yang sesuai dengan syariat beserta definisi dan pengertianya sejelas-jelasnya. Agar masyarakat mulai tercerahkan pemikirannya dengan pemikiran yang islami.

    Tidak masalah jika istilah-istilah itu datang dari luar kita karena kisaran fatwa/pembuatan hukum bukan pada istilahnya, melainkan esensi dan substansinya. Judi tetaplah judi walau dinamakan SDSB. Khamr tetaplah khamr walau dinamakan jamu. Umar bin Khattab Ra pernah merelakan tidak menggunakan istilah jizyah kepada kaum Nashrani di bawah naungan kekuasaannya karena mereka merasa direndahkan dengan istilah itu. Umar menerimanya sambil berkomentar, Mereka adalah orang-orang bodoh. Mereka menolak nama (bungkus), tetapi menerima isinya.

    Dalam Konteks Indonesia yang sering kita sebut yang terpenting substansi adalah seperti apa yang dilakukan Umar dan Rasulullah pada perjanjian Hudaibiyah. Jika orang-orang non muslim tidak menerima istilah-istilah yang ada dalam Al Qur’an, maka untuk sementara kita menggunakan bahasa-bahasa yang dimengerti oleh publik terlebih dahulu tidak menjadi masalah, yang terpenting kita yang memperjuangkannya mengerti bahwa yang kita perjuangkan adalah hukum-hukum syara’.

    Di dalam Al Qur’an sendiri diakui adanya pluralitas (perbedaan), ingat pluralitas bukan pluralisme. Karena pluralisme sudah menjadi ideologi tersendiri yang menganggap semua agama itu sama sementara didalam Ak Qur’an antara Islam dan kafir tidaklah sama, sementara pluralitas menunjukkan adanya perbedaan (Di Al Qur’an kita sering mendapati kalimat yang menuliskan yahudi, nasrani, kaum munafiq. Dll). Contoh; jika dalam pembahasan RUU APP, apakah dalam konteks istilah harus di Arabkan. Apakah dalam konteks perjuangan penegakkanya tidak boleh menggunakan argumen tidak sesui dengan budaya ketimuran (padahal budaya ketimuran itu identik dengan islam, budaya barat itu identik dengan budaya peradaban barat), selain kita menggunakkan argumen RUU APP/kemaksiatan tidak sesuai dengan Norma Agama. Itu semua hanyalah bahasa diplomasi dalam teknik lobi dan negosiasi dengan non muslim. Sekali lagi yang terpenting saat ini kaum muslimin mengerti bahwa itu adalah aturan yang landasanya syariat islam. Karena itulah yang baru bisa kita lakukan, oleh karena itu proses nasrul fikroh islam ditengah masyarakat harus terus dilakukan. Agar kedepan tidak berbenturan dengan sebagian kaum muslmin yang belum mengerti tentang hukum-hukum syara’.

    Di dalam istilah Islam, ada ahli syura yang tergabung dalam ahlul halli wal aqdi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kepada merekalah aspirasi umat disalurkan, lalu dimusyawarahkan untuk dijalankan penguasa. Imam Ibnu Katsir mengemukakan di dalam tafsirnya dengan mengutip riwayat dari Ibnu Mardawaih dari Ali Ra bahwa ia pernah ditanya tentang maksud azam pada ayat, ”Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian jika kamu telah ber-azam, bertawakkal-lah kepada Allah”. (QS Ali Imran:159). Berkata Ali Ra, Azam adalah keputusan ahlur rayi, kemudian mereka mengikutinya.

    wallahu’alam

  • abuwildan aljakarty says:

    Bismillah
    untuk yang masih belum memiliki buku terjemahan tsb
    padahal materi-materinya amat sangat bermanfaat hingga ke tujuh turunan, insyaAlloh bisa dipesan lewat email saya:
    abuwildanjkt@gmail.com
    ditunggu yaa..

    Barokallohufiekum

  • [...] SEO, inlink sangat bagus dan bermanfaat untuk SEO. (Contoh dari inlink adalah link yang menuju ke sini, dan contoh dari outlinks adalah link yang menuju ke sana). Dengan plugin ini anda dapat menentukan [...]

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.